GorontaloPolitik

Bawaslu Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Nikson Entengo : Mutlak Harus Dipahami

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, menegaskan bahwa mutlak ada pemahaman yang utuh dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Adhoc (Panwaslu Kecamatan) serta masyarakat tentang bagaimana keberadaan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Hal ini ditegaskan Nikson Entengo saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar di Rumah Makan Orasawa Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/12/2022).

“Kita ingin ada pemahaman yang sama dan utuh antara Bawaslu dan masyarakat tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu,”kata Nikson Entengo.

Nikson memaparkan bahwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 ini bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu,”paparnya.

Sedangkan pada ayat (2), lanjut Nikson, disebutkan bahwa sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,”urainya.

Kegiatan ini selain menghadirkan pihak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, juga menghadirkan masyarakat sebagai peserta yang terdiri dari para pegiat Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Insan Media di Provinsi Gorontalo. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button