NasionalSulawesi

Berujung digugat : PT. Toyota Astra Finance Service menangkan Perkara di PN. Makassar

Makassar | Beritanasional.id-Dalam Agenda Pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 26 Januari 2023, PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar memenangkan perkara nomor 48/Pdt.GS/2022/PN Mks.

Salah satu debitur inisial JAW (debitur) yang telah melakukan penunggakan pembayaran angsuran kredit ke PT. Toyota Astra Finance Service (kreditur) selama masa jatuh tempo 3 bulan berturut-turut, dan tidak kooperatif merespon surat peringatan yang diberikan oleh PT. Toyota Astra Finance Service, akhirnya objek jaminan fidusia tersebut diamankan oleh pihak PT. PT. Toyota Astra Finance Service melalui Kuasa penarikan yang dijalankan oleh tim jasa Profesional Collector PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku yang terjadi pada tanggal 20 oktober 2022 di salah satu rumah yang diketahui (pemegang gadai) di jalan Hertasning tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak Perumahan Griya Alam No.A 16 Hertasning Baru, kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Akibat merasa keberatan dengan terjadinya Pengamanan objek jaminan fidusia dengan merk Toyota/IMV 4/SUV 4X2/FORTUNER, Tahun 2022, JAW (debitur) yang telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Makassar melawan PT. Toyota Astra Finance Service sebagai Tergugat I dan PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku sebagai Tergugat II, dengan Petitum dalam gugatan, menyatakan telah terjadinya penarikan secara paksa dan meminta pengembalian uang down peyment sebesar 200 juta.
fakta-fakta yang cukup menarik persidangan, sesuai dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh para pihak, mengungkapkan inisial JAW(debitur) telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan multiguna yang telah ditandatangani oleh para pihak dalam perkara dan telah memindahtangankan / menggadaikan objek jaminan tersebut kepada pihak ketiga (pemegang gadai).

Ditempat yang sama Adv. W. Pattiwaellapian, S.H, selaku Kuasa Hukum PT. Toyota Astra Finance Service saat ditemui awak media mengatakan “sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah jelas dan nyata bahwa Penggugat/ inisial JAW dalam hal ini bukan hanya telah melakukan wanprestasi namun juga sekaligus telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena sesuai dengan status unit pada saat dilakukannya penarikan atau pengamanan unit tersebut telah berpindah tangan ke pemegang gadai dengan biaya gadai 200 juta.” ungkapnya

Berdasarkan hal tersebut, dalam putusan yang dibacakan secara langsung dihadiri oleh para pihak dalam perkara yang menyatakan proses pelaksanaan pengamanan asset oleh Tergugat II (PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku) adalah sah secara hukum berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Tergugat I (PT. Toyota Astra Finance Service) dan berdasarkan kekuatan titel eksekutorial atas sertifikat jaminan fidusia terhadap objek jaminan fidusia dan menyatakan Penggugat telah melakukan ingkar janji/Wanprestasi terhadap objek jaminan berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan multiguna.

Akhirnya dalam pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, putusan dimenangkan oleh pihak PT. Toyota Astra Finance Service (Tergugat I) dan PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku (Tergugat II) dengan amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jelasnya

Laporan : AK

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button