DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagam

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pria Asal Jambewungu

BeritaNasional.id – BONDOWOSO JAWA TIMUR, Dalam memperangi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar, kembali Satresnarkoba Polres Bondowoso membekuk pria asal Jambewungu yang diduga sdarkan narkotika jenis Sabu, Kamis (9/2/2023).

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bondowoso. Pelaku adalah YA (31) Warga Desa Jambe Wungu RT.010 RW.006 Kecamatan Wringi. Pelaku ditangkap pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023, sekitar Jam 19.30 WIB di Perumahan Villa Kembang Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso,” ujar Kapolres AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama mengatakan bahwa, anggota Satresnarkoba telah mengamankan 1 orang yang mengaku bernama YA. “Pelaku YA melakukan tindak pidana narkotika. Ketika pelaku ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat kotor 0,52 gram, 1 pipet kaca ada sisa sabu, 1 buah alat bong terbuat dari botol air mineral dan 1 buah korek api,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Tersangka YA, lanjut AKP Bagus Purnama, dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. “Atas tindakannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Pewarta           :Samsul Arifin

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button