DaerahHukum & KriminalJawa Timur

Cabuli Anak Dibawah Umur, HE Dijebloskan Ke Rutan Polres Bondowoso

BeritaNasional.ID, Bondowoso Jawa Timur – Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku HE (19) terhadap seorang gadis ME (13), Selasa, 02/05 2023.

Pelaku HE sudah beberapa kali melakukan pelecehan kepada Korban ME. Dengan tipu muslihatnya, ME berhasil membohongi korban dengan cara berjanji akan menikahinya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo. “Telah terjadi tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap ME (13) lebih dari satu kali. Mulai bulan Maret hingga April 2023. Persisnya, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 di wilayah Kecamatan Prajekan. Persetubuhan tersebut dilakukan di rumah FA dan di rumah kontrakan HE (19) yang jaraknya berdekatan dengan rumah FA.yang disangka dilakukan oleh Pelaku HE, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Tersangka HE, lanjutnya, menyalurkan nafsu birahinya kepada korban ME dengan mendatangi korban dan mengajaknya ke tempat kos dan rumah FA. Dengan janji, jika korban bersedia melayani nafsu birahinya maka akan dinikahi.

Ditambahkan, dengan rayuan gombalnya, korban terperdaya dan menyerahkan kegadisannya pada pelaku. Korban terpaksa mau disetubuhi, karena disamping terperdaya dengan rayuan gombal, juga pelaku memaksanya.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah celana panjang bermotif kotak-kotak, 1 buah bra warna putih, 1 kaos lengan pendek bertuliskan SHARK dan 1 celana pendek warna putih.

“Atas perbuatannya, Pelaku HE kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo. (Zainul Muhaimin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button