BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pelaku Illegal Logging Milik Perhutani Bondowoso Diduga Menggunakan Mobil Operasional Pemerintah Desa

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Tim Operasi Senyap Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumber Wringin bersama jajaran Polres dan Polsek Sumber Wringin berhasil mengamankan satu unit kendaraan pickup Suzuki nopol P 8204 AP, 63 glondong kayu jenis Sengon laut 2,620 M3 dan dua orang terduga pelaku (60) dan sopir Hrf (37). Keduanya warga Dusun Kluncing Desa Sukorejo Kecamatan Sumber wringin, Minggu 10/9/23 sekitar pukul 18.30 wib.

Dari lacak balak yang kami lakukan dapat diketahui, tunggak kayu sengon berasal dari kawasan hutan produksi petak 30B-2 RPH Kluncing. Demikian disampaikan oleh Muhamat Karto, Asper KBKPH Sumber Wringin pasca penyerahan tersangka dan barang bukti di Mapolres Bondowoso. “Melalui hasil investigasi ditemukan 21 tunggak baru bekas pencurian. Dengan kerugian sebesar Rp 18.954.000,00. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga kami serahkan ke Polres Bondowoso dengan laporan huruf A nomor 02/KP/KLC/2023 tanggal 10 September 2023,” terang Karto, sapaannya.

AKBP Bimo Ariyanto SH SIK Kapolres Bondowoso, melalui Aipda Adi Hari Sasmito PS, Kanit Reskrim Polsek Sumber Wringin berpesan dan menghimbau agar masyarakat lebih sadar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Karena setiap pelanggaran pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. “Mari bersama sama kita jaga dan kita ciptakan situasi kondusif demi terciptanya suasana damai dan nyaman pada seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selularnya, Ronny Merdyanto, Administratur Perhutani Bondowoso memberikan apresiasi atas kepedulian jajarannya dan mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh pihak Polri dalam upaya memberantas tindak pidana illegal logging.
“Saya berharap kasus ini dapat dikembangkan untuk mengetahui aktor utamanya, sehingga menjadi efek jera dan dapat tercipta situasi keamanan hutan yang lebih kondusif,” tutup Ronny, sapaannya.

Tindakan tegas Perhutani ini sebagai bentuk keseriusan Perhutani dalam mengemban amanah sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kami sampaikan terima kasih kepada rimbawan Perum Perhutani KPH Bondowoso, yang telah membangun sebuah sistim informasi dan komunikasi yang baik.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button