Jawa TimurProbolinggo

DPMPTSP Kota Probolinggo Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Untuk Tingkatkan Standar Pelayanan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – (DPMPTSP) Kota Probolinggo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik tentang Peningkatan Standar Pelayanan. Acara yang bertempat di Gedung Pertemuan Bale Hinggil ini dilaksanakan pada Rabu (15/11) dengan mengundang 100 orang peserta. Yakni 80 orang dari berbagai pelaku usaha di bidang vendor reklame, hotel, real estate, pertokoan, dan pelaku usaha, serta 20 orang dari perangkat daerah terkait.

Kepala DPMTSP M. Abbas mengatakan bahwa,acara hari itu di selenggarakan untuk menindak lanjuti Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Juga Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standard Pelayanan Publik.

M. Abbas juga menambahkan bahwa “Kami sebagai salah satu unsur penyelenggara pelayanan publik harus mempunyai dasar dan pedoman terkait dengan standard pelayanan. Untuk memulai standard pelayanan itu bagaimana, kami awali dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini dengan melibatkan seluruh elemen dari masyarakat. Dan undangan yang hadir di sini merupakan perwakilan dari seluruh pelaku usaha yang ada. Jadi saran dan kritik yang mereka sampaikan sebagai wakil dari pelaku usaha lainnya,” terangnya.

M. Abbas melanjutkan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini yaitu untuk mewujudkan harapan masyarakat terkait pelayanan publik kepada Pemkot Probolinggo sebagai penyelenggara pelayanan publik. “Sehingga nantinya tercipta pedoman dan tolak ukur dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan harapan mereka,” imbuhnya.

Suciati Ningsih Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yg mengisi acara sebagai narasumber di acara tersebut, serta Kabid Pendapatan Heri Supriyono pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.

Para narasumber tersebut memberikan materi terkait pelayanan pengeluaran surat rekomendasi yang diberikan perangkat daerah.

Salah satu materi yang diberikan oleh BPPKAD, perihal izin pemasangan reklame. Narasumber menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar izin dapat dikeluarkan.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button