Pj Bupati Bondowoso Perintahkan Pj Sekda Libatkan SKAK Dan PPDI Dalam Penyusunan Raperda Tentang Desa

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pemkab Bondowoso mengundang seluruh Perangkat Desa untuk mensyukuri lahirnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa di Pendopo, Ahad 9/6 2024 siang.
Disamping dihadiri Pj Bupati Drs. H. Bambang Soekwanto, MM, acara yang dikemas dalam bentuk Wawasan Kebangsaan Bersama Perangkat Desa, juga dihadiri Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, SH, dan Pj Sekda Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM.
Usai memberikan pengarahan, Bambang, sapaannya mengatakan, dirinya tahu persis kebutuhan Perangkat Desa terhadap kepastian hukum, baik dalam bidang keberadaannya sebagai Perangkat Desa maupun pendapatannya.
“Saya pernah menjadi Camat Botolinggo dan saya sering turun ke desa, utamanya Desa terpencil, seperti Desa Penang. Ketika Perangkat Desa disambangi Camat, sangat senang sekali,” kata Bambang.
Dari kunjungan ke Perangkat Desa itulah, lanjutnya, diketahui betapa beratnya tugas yang diemban, sementara kepastian hukum terhadap keberadaannya tidak jelas. UU No. 3/2024 lahir sebagai jawaban atas kegalauan Perangkat Desa.
Agar seluruh kebutuhan Kepala dan Perangkat Desa diakomodir, Bambang memerintahkan kepada Pj Sekda agar melibatkan Sentra Komunikasi Antar Kades (SKAK) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) dalam penyunan Raperda tentang Desa.
Pj Bupati Bambang juga meminta kepada Ketua DPRD, agar melibatkan SKAK dan PPDI dalam Raker dengan mitra kerja (OPD, red) terkait, pada saat melakukan penyusunan Raperda tentang Desa.
Untuk diketahui, UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 39 mengatur mengenai masa jabatan Kades. Kades memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan penghasilan tetap Perangkat Desa minimal Rp 2.022.200,00 setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Selain penghasilan tetap, Kades dan Perangkat Desa menerima berbagai tunjangan lainnya.
Antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dutetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas. (Syamsul Arifin/Advertorial/Bernas)



