Eks Keresidenan Madiun

Tim Gabungan Pemberantas Rokok ilegal Berhasil Sita Rokok Tanpa Pita Cukai

BeritaNasional.ID, Magetan, Jatim  – Antisipasi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar bersama kantor bea cukai Madiun, polres dan kejaksaan Magetan menyisir toko, warung dan agen penjual rokok di Tiga Kecamatan

Operasi Gabungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pedagang rokok tentang bahayanya mengedarkan rokok ilegal

Kasat Pol-PP melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan kita Komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan

” Operasi gabungan Satpol-PP PP Magetan bersama  Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan melakukan razia rokok ilegal di beberapa warung, toko, agen-agen yang menjual rokok, tujuan operasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengertian pada penjual rokok tentang bahayanya mengedarkan rokok ilegal juga sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ,”kata Gunendar, Selasa (30/07/2024)

” Operasi yang dilaksanakan pada hari ini tim di bagi menjadi tiga wilayah, yakni kecamatan Karas, Kecamatan Ngariboyo dan kecamatan Nguntoronadi, saat di wilayah kecamatan Ngariboyo tadi tim saya mendapatkan warung yang kedapatan menjual rokok ilegal ,”imbuhnya

Operasi gabungan berhasil mengamankan barang bukti rokok tanpa pita cukai di wilayah kecamatan Ngariboyo,Kerugian negara hasil dari keseluruhan barang bukti yang di sita keseluruhan  sekitar 1.5 Juta Rupiah

” Beberapa bungkus rokok ilegal kita sita untuk barang bukti dan pedagang kita berikan pemahaman tentang bahayanya menjual dan mengedarkan rokok ilegal berdasarkan undang-undang, sementara masih kita beri peringatan tidak ada penangkapan , harapan saya dengan adanya penyitaan rokok ini bisa menjadi antisipasi pedagang rokok berhati-hati ,tidak mudah menerima titipan rokok ilegal, kita akan terus menyisir warung,toko dan agen-agen yang menjual rokok” pungkasnya (yen/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button