Pemkab Muaro Jambi Dorong Reformasi Daerah Melalui Penyerahan 5 Ranperda Baru Dalam Rapat Paripurna

BeritaNasional.ID, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Muaro Jambi pada Senin (21/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, M. Wiranto, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Jurjani. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menyerahkan dokumen usulan Ranperda kepada pihak legislatif untuk selanjutnya dibahas bersama.
Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Zakaria, menjelaskan bahwa lima Ranperda yang diajukan mencakup:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
3. Alih fungsi lahan pangan berkelanjutan,
4. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muaro Jambi, dan
5. Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya, Kecamatan Mestong.
“Kelima usulan Ranperda tersebut telah disampaikan secara resmi oleh pihak eksekutif dan akan segera dibahas dalam agenda kerja DPRD,” kata Zakaria.
Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan tersebut.
“Kami sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari pimpinan serta anggota DPRD demi penyempurnaan substansi kelima Ranperda ini. Kami yakin, dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan akan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Proses pembahasan kelima Ranperda tersebut akan menjadi salah satu agenda prioritas DPRD Muaro Jambi dalam waktu dekat.
(JO)



