SumateraSumatera Utara

Inovasi ‘Pejuang APBDes’ Percepat Penyusunan Anggaran Desa di Kecamatan Naman Teran

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah kunci utama berjalannya kegiatan Pemerintahan desa dan cepatnya pembangunan dilaksanakan disebuah desa. Untuk itu dalam penyusunan APBDes tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain sumberdaya masyarakat yang baik (perangkat desa), hubungan yang baik antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakatnya.

Kecamatan Naman Teran mempunyai 12 desa, dimana setiap Tahun harus menyusun dan menyampaikan APBDes ke Pemerintahan Kabupaten Karo melalui Kantor Camat Naman Teran. Untuk mendukung percepatan penyelesaian APBDes se Kecamatan Naman Teran maka kami dari Kantor Camat Naman Teran  membuat sebuah Inovasi “Pejuang APBDes” dengan harapan melaui inovasi “Pejuang APBDes” ini terciptanya penyelesaian APBDes untuk tahun berikutnya dapat terlaksana dengan cepat dan tepat.

Dalam hal mencapai tujuan percepatan penyelesaian APBDes maka TIM Inovasi Pejuang APBDes melaksanakan langkah berikut :
1. Melakukan Pendekatan untuk mencari permasalah yang dihadapi oleh Kepala desa dengan  perangkat desa

2. Memberikan solusi dari permasalah yang yang dihadapi desa

3. Mendampingi pemerintah desa dalam hal pelaksanaan musyawarah desa dalam bidang pembangunan desa

4. Mendampingi Pemerintahan desa di Kantor Kepala desa dalam menyusun  APBDes

5. Membuat jadwal ke desa dan ke kantor Camat  untuk mendampingi dalam penyusunan APBDes untuk menyampaikan informasi terbaru

6. Kepala Desa melalui perangkat desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa untuk dievaluasi

7. Tim Evaluasi memeriksa kelengkapan berkas rancangan Perdes APBDesa

8. Kepala Desa Menyurati Camat hal Penyampaian Berkas Perkades APBDesa yang telah lengkap

9. Camat melalui Tim membuat surat pengantar untuk penyampaian APBDes ke DPMD Kab.Karo

10. Tim mendampingi pemerintahan desa (perangkat desa) dalam hal penyampaian APBDes ke DPMD sampai berkas tersebut dinyatakan benar dan diterima oleh DPMD Kabupaten Karo. Dengan  Inovasi “Pejuang APBDes” ini  penyelesain penyusunan dan penyampaian APBDes akan semakin cepat dengan demikian  maka pelaksanaan pembangunan dan kegiatan desa lainnya yang telah direncanakan dan disusun dalam suatu APBDesa dapat terlaksana dengan baik. (Kiel/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button