Nusa Tenggara Timur

Di Balik Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Sanksi Lunak Tuai Kritik

BeritaNasional.ID, KUPANG – Dua anggota kepolisian yang merupakan pengawal pribadi (walpri) Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) setelah kedapatan berselingkuh di salah satu hotel di Pulau Sumba.

Keduanya diketahui berinisial Kompol Boyke dan Briptu Icha, yang sebelumnya juga pernah menjadi pengawal mantan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga.

Kasus perselingkuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, dan langsung memicu pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.

Sejak terungkapnya kasus tersebut, keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif dan mendapat hukuman tambahan berupa mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan adanya sanksi terhadap kedua personel tersebut.

“Yang bersangkutan sudah mendapat patsus dan dinonjobkan dari jabatannya,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Selasa (19/8/2025), melansir Kabar NTT.

Namun, dari hasil sidang etik internal, keduanya hanya dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun, bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dan mencerminkan adanya standar ganda dalam penegakan disiplin internal Polri.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa baik Kompol Boyke maupun Briptu Icha telah memiliki pasangan sah masing-masing.

“Tindakan mereka bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga mencoreng kehormatan institusi yang tengah berupaya memperbaiki citra,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan aparat yang berada di lingkaran terdekat pejabat tinggi kepolisian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, tetapi cermin dari budaya impunitas di dalam tubuh Polda NTT,” katanya.

Ia menilai bahwa penegakan etik di lingkungan kepolisian seharusnya dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya — anggota berpangkat tinggi kerap mendapat perlakuan lunak, sementara anggota berpangkat rendah dihukum berat untuk pelanggaran serupa.

“Jika pengawal pejabat tinggi saja bisa berbuat demikian tanpa sanksi tegas, bagaimana rakyat percaya pada polisi?” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, penempatan khusus dan mutasi administratif kerap dijadikan solusi aman untuk menutupi aib lembaga tanpa menyentuh akar persoalan.

Ia menilai seharusnya kasus ini menjadi momentum bagi Polda NTT untuk melakukan pembenahan serius terhadap budaya dan sistem pengawasan internal.

“Anggota yang melakukan perzinaan sebenarnya dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi tampaknya lembaga lebih sibuk menutup aib ketimbang menegakkan hukum secara benar,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra yang kembali dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, belum memberikan tanggapan.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button