Advedtorial

Jamin Transparansi dan Efek Jera, Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu Gelar Press Release Barang Hasil Penindakan

BeritaNasional.ID, Kota Batu – Komitmen memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan dalam penegakan hukum kembali ditunjukkan Bea Cukai Malang. Bertempat di Balaikota Among Tani, Pemerintah Kota Batu dan Bea Cukai Malang menggelar press release atas barang hasil penindakan terkait pelanggaran cukai, khususnya produk tembakau dan minuman beralkohol ilegal.

Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan bahwa penindakan bersama yang berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025 menghasilkan empat perkara dengan total 94.284 batang rokok ilegal serta 30 botol atau setara 18 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa izin resmi. Nilai barang sitaan ditaksir mencapai Rp143,4 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp73,4 juta.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti, yang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu. Aksi pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut memanfaatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran produk tanpa cukai.

Bea Cukai Malang menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi serta dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan edukasi terkait cukai. Masyarakat juga kembali diimbau untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Pejabat terkait menambahkan, proses pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.

“Mari bersama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Batu dan Indonesia pada umumnya,” tegasnya. (Ady/dn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button