Korban Sempat Dianiaya dan Sepeda Motornya Dibakar, Akhirnya Tak Sadar dan Dilarikan ke RS

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT — Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE meminta Polda Sumut untuk segera memerintahkan Polres Binjai menangkap AS pelaku penembakan anak di bawah umur, Galang (15) penduduk Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
“Kita yakin, Polda Sumut Cq Polres Binjai dapat segera menuntaskan kasus penganiayaan dan penembakan terhadap Galang anak dibawah umur ini, demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (27/2) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan keluarga korban penembakan di Kabupaten Langkat.
Menurut Zeira Salim, peristiwa tindak pidana kekerasan disertai penembakan dengan menggunakan senapan angin gejluk terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 11 Februari 2026 di salah satu objek wisata Naga Piring di Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan pengaduan keluarga korban ke lembaga legislatif, tambah Zeira, penembakan ini dipicu adanya perselisihan antara “bos” korban (pemilik objek wisata Naga Piring Ujung Surbakti SH MH) dengan kelompok AS yang disebut-sebut oknum aparat, sehingga kelompok AS melakukan penyerangan ke objek wisata dengan menembak dan menganiaya Galang, serta sepeda motornya dibakar.
Atas peristiwa yang memilukan tersebut, tambah Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini, Galang sempat tak sadarkan diri, sehingga terpaksa dilarikan ke salah satu rumah sakit di Medan, untuk dilakukan operasi, untuk mengeluarkan peluru senapan angin gejluk yang bersarang dalam perut korban.
“Saat kejadian itu juga kelurga korban telah mengadukan pelaku penembakan berinisial AS secara resmi ke Polres Binjai. Tapi hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum. Padahal korban sudah mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka dan pendarahan,” ujarnya.
Perlu diketahui, tambah Zeira, peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak.
“Permintaan keluarga korban hanya satu, segera tangkap pelaku penganiayaan dan penembakan terhadap Galang (15). Jangan biarkan AS tetap berkeliaran di luar, karena disebut-sebut dibackup oleh oknum aparat yang memiliki modal besar,’ tandas Zeira Salim sembari meminta perhatian Polda Sumut terhadap masalah ini.(Kiel/Bernas)



