Kejari Musnahkan Barang Bukti

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana pada Rabu, 8 April 2026, di halaman Kejari. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga April 2026.
Polres Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso memimpin langsung kegiatan ini dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari, perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIB Bondowoso, dan Dinas Kesehatan.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang tidak dapat diabaikan.
“Pemusnahan ini bukan sekedar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata akuntabilitas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkrah wajib diselesaikan secara tuntas sebagai wujud kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kolaborasi yang solid antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait mencerminkan keseriusan negara dalam menghadirkan keadilan.
“Ini bukan hanya sekedar penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap,” kata Kompol Gede Suartika. Pemusnahan barang bukti memiliki makna strategis dalam sistem peradilan pidana.
Selain menghindari penyalahgunaan barang bukti, langkah ini memastikan bahwa seluruh proses hukum telah selesai secara utuh dan final. Tindakan tersebut juga menjadi bentuk kepastian hukum, sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan secara konsisten dan transparan.
Lebih dari itu, pemusnahan menjadi simbol bahwa setiap pelanggaran hukum telah diproses secara adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung kondusif. Kehadiran lintas instansi mempertegas bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama, bukan kerja satu lembaga semata.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum di Bondowoso kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum. Langkah tegas ini menjadi pesan jelas bahwa setiap perkara ditangani hingga tuntas, demi menghadirkan keadilan yang pasti, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat (Bernas/Syamsul Arifin)



