Malang

DPRD Kabupaten Malang Dorong Alun-Alun Kepanjen Jadi Ruang Publik Strategis dan Edukasi Modern

 

Malang – Pemerintah Kabupaten Malang kembali mematangkan rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen di kawasan sekitar Stadion Stadion Kanjuruhan. Proyek yang telah diwacanakan sejak tahun 2007 itu diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp300 miliar dengan luas kawasan mencapai tiga hektare.

Saat ini, Pemkab Malang telah mengantongi lahan seluas 1,5 hektare di sisi selatan stadion. Sementara kekurangan lahan direncanakan dipenuhi melalui proses akuisisi maupun pembelian lahan milik warga di sekitar lokasi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan pembangunan alun-alun tersebut harus dipandang sebagai kebutuhan strategis jangka panjang, bukan sekadar ruang seremonial pemerintahan.

“Kalau bicara masa depan Kabupaten Malang, maka Alun-Alun Kepanjen jangan hanya dipikir sebagai taman seremonial. Ia harus diposisikan sebagai ruang publik strategis yang menjawab kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga rekayasa lalu lintas masyarakat modern,” ujar Abdul Qodir, Senin (25/5/2026).

Politisi yang akrab disapa Adeng itu menilai kawasan belakang Stadion Kanjuruhan memiliki nilai strategis dan visioner dibanding konsep alun-alun konvensional yang identik berada di depan kantor pemerintahan.

Menurutnya, kawasan tersebut selama ini menjadi titik kepadatan kendaraan dan penumpukan massa ketika pertandingan Arema FC digelar. Kehadiran alun-alun dinilai mampu menjadi ruang distribusi keramaian sekaligus membantu mengurai kemacetan.

“Ketika pertandingan Arema digelar, kawasan itu selama ini mengalami penumpukan massa dan kemacetan luar biasa. Kehadiran alun-alun di titik tersebut dapat menjadi ruang distribusi keramaian, mengurai konsentrasi massa Aremania, sekaligus membuka akses keluar masuk stadion dari berbagai arah,” katanya.

Adeng menegaskan, konsep alun-alun modern tidak lagi hanya menjadi ruang terbuka hijau untuk bersantai, melainkan bagian penting dari instrumen penataan kota masa depan.

“Kota modern memang dibangun dengan logika efisiensi, efektivitas, dan manfaat jangka panjang. Kalau lahannya lebih luas, aksesnya lebih terbuka, dan dampaknya lebih besar bagi masyarakat, kenapa harus dipaksa berpikir bahwa alun-alun wajib berada di depan kantor Bupati,” tuturnya.

Ia juga menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan alun-alun berada di depan pusat pemerintahan. Menurutnya, pola tata kota tersebut merupakan warisan kolonial yang sudah saatnya ditinggalkan.

“Hari ini kita harus berani keluar dari pola pikir warisan penjajah. Kabupaten Malang membutuhkan konsep alun-alun yang membumi kepada rakyat, bukan sekadar melestarikan simbol tata kota kolonial,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjut Adeng, mendorong agar pembangunan Alun-Alun Kepanjen mengusung konsep modern, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah fasilitas yang diusulkan antara lain wifi gratis berkecepatan tinggi, ruang belajar terbuka, taman edukasi digital, area diskusi pelajar, hingga ruang kreatif bagi anak muda.

“Kalau stadion adalah jantung sportivitas, maka alun-alun harus menjadi paru-paru intelektual rakyat Kabupaten Malang,” pungkasnya.(ady/den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button