Diduga Curi Kabel Aktif Empat Pegawai Outsourcing PLN Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Polsek Pasrujambe serta jajaran Resmob Polres Lumajang berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel tembaga listrik jenis 4×150 Mm panjang 9 M dan jenis 4×70 Mm panjang 16 M yang terjadi di dusun. Tesirejo Desa Kertosari Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.
Dalam keterangannya, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., saat konferensi pers membeberkan 4 (Empat) pelaku inisial “EE” (45) warga desa pasrujambe, “MR” (41) warga desa Kalisemut, “MSR” (38) warga desa Tempah Tengah, dan “S” (36) warga desa Sukorejo, yang merupakan pegawai outsourcing PLN, jum,at (19/06/2026).
“Empat pelaku inisial “EE”, “MR”, “MSR”, dan “S” adalah pegawai Outsourcing PLN,” bebernya
Sementara itu, modus operandi yang di lakukan terduga pelaku menurut Kapolres Lumajang pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memotong kabel tembaga listrik dengan mengunakan gunting besi, tang press, cutter dan kunci shock.
“Kenapa saya katakan kabel aktif, karena disini ada peran masing-masing, terduga pelaku MR berperan sebagai pemotong kabelnya, juga ada yang berperan sebagai pelepas MH sekring pada panel travo supaya tidak ada aliran setrum,” ungkapnya
Lanjut Kapolres saat ini ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap lebih jauh perbuatan terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman, berapa kerugian dan berapa kali aksi yang di lakukan ke empat palaku,” lanjutnya
Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan, potongan Kling besi kabel, kabel tembaga, tang press, cutter, gunting, kunci shock
Pelaku diduga melanggar pasal 477 KUHP pidana ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(rochim/bernas)



