Status Tanah Pondok Buluh Ditegaskan sebagai Objek Reforma Agraria, Penrad Minta Plang PT Taman Mandiri Dicabut

BeritaNasional.ID JAKARTA – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mencabut plang milik PT Taman Mandiri yang terpasang di kawasan Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat Pondok Buluh kepada Pdt. Penrad Siagian terkait ancaman pengosongan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penrad turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat pada Kamis lalu, 15 Mei 2026..
Dalam kunjungannya, Penrad menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Pondok Buluh hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil.
Permasalahan itu kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Pdt. Penrad Siagian mengungkapkan keprihatinannya atas ancaman penggusuran terhadap ratusan keluarga di Dusun II Panriahan.
Menurutnya, masyarakat telah mendiami dan menggarap lahan tersebut sejak 1994, jauh sebelum adanya klaim dari pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sangat keterlaluan jika membiarkan ini terjadi. Ada ratusan keluarga yang akan diusir oleh PT Taman Mandiri,” tegas Pdt. Penrad Siagian di hadapan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dan jajaran Kementerian Kehutanan.
Penrad Siagian dalam kesempatan itu membeberkan kronologi persoalan status lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada 2013 lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara.
Namun, Pemkab Simalungun diduga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Taman Mandiri untuk mengelola lahan tersebut.
“Saya tidak mengerti atas dasar apa Pemkab melakukan kerja sama di atas lahan negara yang berstatus hutan. Itu pelanggaran hukum!” ujarnya.
Lebih lanjut, senator asal Sumatra Utara itu meminta agar kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri sejak 2013 diusut secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila tidak terdapat izin resmi dari Kementerian Kehutanan, maka terdapat dugaan penyalahgunaan hak negara atas kawasan hutan.
“Kalau tidak ada izin resmi dari pihak kehutanan, maka bisa diasumsikan telah terjadi korupsi atas hak negara di atas kawasan hutan yang diserahkan kepada perusahaan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat telah mengajukan tanah tersebut sebagai objek reforma agraria sejak 2018.
Setelah kawasan hutan dilepaskan, lahan tersebut menjadi objek landreform yang secara hukum diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun, Penrad mengungkapkan bahwa setelah perubahan status tersebut, Pemkab Simalungun justru memberikan hak pengelolaan kepada PT Taman Mandiri dan meminta masyarakat mengosongkan lahan.
“Masyarakat jauh lebih dulu ada di situ sejak 1994. Mereka pindah ke dalam setelah pembangunan jalan memperluas kawasan. Ladang-ladang itu sudah menjadi sumber kehidupan turun-temurun,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan ketentuan reforma agraria, objek landreform seharusnya diberikan kepada masyarakat, bukan kepada pemerintah daerah atau perusahaan.
Penrad juga menegaskan tidak terdapat proses Hak Guna Usaha (HGU) yang sah di atas lahan tersebut.
“Kenapa saya katakan pemerintah daerah sudah melakukan kerja sama di atas kawasan hutan? Kalau pun itu klaim kepemilikannya, kita harus buktikan apa hak kepemilikan Pemkab atas hutan di kawasan itu sebelum landreform terjadi. Ini persoalan hukum yang harus dicatat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengecekan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Penrad memastikan lahan tersebut merupakan objek reforma agraria dan tidak terdapat hak kepemilikan yang dimiliki Pemkab Simalungun.
“Kepala Kantor Pertanahan sudah mengatakan ‘HPL’ itu benar dan tidak ada kepemilikan di atas lahan yang dipasangi plang itu. Artinya Pemkab pun tidak memilikinya,” katanya.
Penrad menegaskan rekomendasi rapat harus menghentikan rencana pengosongan lahan terhadap masyarakat yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026.
“Plang itu harus dicabut. Pemerintah Kabupaten Simalungun harus membatalkan kerja sama dengan PT Taman Mandiri karena kawasan tersebut bukan hak milik pemerintah daerah. Kalau tetap ada pengosongan, maka tindakan yang dilakukan PT Taman Mandiri terhadap masyarakat Pondok Buluh bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, meminta agar Pemkab Simalungun, perusahaan, dan masyarakat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.
“Saya meminta juga Pemkab harus duduk bersama wajib dengan perusahaan, dengan juga para masyarakat, untuk memastikan agar ini (permasalahan) kemudian didiskusikan,” ujar Wamen Ossy Dermawan.
Di akhir rapat, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa kawasan Pondok Buluh merupakan objek landreform.
“Fix lokasi ini adalah landreform. Maka tanah itu subjeknya diserahkan kepada masyarakat,” tegas Ade Tri Ajikusumah.
Dalam kesimpulan rapat, BAP DPD RI meminta Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan melakukan pendalaman terhadap status hukum lahan serta perjanjian kerja sama antara Pemkab Simalungun dan PT Taman Mandiri.
Rapat juga menyimpulkan bahwa status lahan di Pondok Buluh merupakan objek landreform dan subjek penerima landreform tersebut adalah masyarakat.
Kesimpulan tersebut menegaskan bahwa objek landreform harus diserahkan kepada masyarakat Pondok Buluh, bukan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun perusahaan.
Pada kesempatan itu, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa dirinya bersama BAP DPD RI akan terus mengawal proses reforma agraria tersebut hingga objek landreform benar-benar sampai kepada subjeknya, yakni masyarakat Pondok Buluh.
“Saya dan kami di BAP akan terus mengawal landreform ini sampai kepada subjeknya, yaitu masyarakat Pondok Buluh, bukan pemerintah daerah maupun perusahaan,” tegasnya. (Kiel/Bernas)



