Kemenko Polkam Dorong Percepatan Regulasi Layanan Komunikasi Dan Informasi Publik Digital Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta – Transformasi digital yang tengah berlangsung di Indonesia harus mampu memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah terus memperkuat upaya mewujudkan layanan komunikasi dan informasi publik digital yang inklusif, aksesibel, dan bebas diskriminasi.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi V Bidang Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Digital (LKIPD) bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh meninggalkan kelompok masyarakat mana pun. Menurutnya, akses terhadap layanan komunikasi dan informasi publik digital merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi secara setara.
“Transformasi digital tidak boleh menciptakan kelompok yang tertinggal. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi dan layanan publik digital. Karena itu, penyusunan RPM LKIPD ini menjadi langkah penting untuk memastikan prinsip inklusivitas hadir dalam setiap layanan komunikasi dan informasi publik yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Agung.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan penyelenggaraan layanan komunikasi dan informasi publik digital yang ramah bagi penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan akses informasi di ruang digital.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan pentingnya pengarusutamaan pelayanan publik yang inklusif bagi kelompok rentan. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 10,38 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan dan langkah yang lebih sistematis agar seluruh layanan publik dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan perkembangan penyusunan RPM LKIPD Disabilitas yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Berbagai tahapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan kajian, pengembangan pedoman layanan, pelaksanaan bimbingan teknis, pengembangan fitur aksesibilitas digital, hingga penyusunan rancangan regulasi dan pedoman pemenuhan standar aksesibilitas.
Penyusunan RPM tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, langkah ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta komitmen Indonesia dalam menjalankan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD).
Melalui kegiatan ini, Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan komunikasi dan informasi publik digital yang inklusif dan aksesibel. Percepatan penyusunan dan implementasi regulasi yang diperlukan diharapkan dapat memastikan bahwa transformasi digital nasional tidak hanya berfokus pada kemajuan teknologi, tetapi juga menjamin pemenuhan hak, kesetaraan akses, dan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.



