HET Minyakita Tak Jadi Naik, Komisi VI DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BeritaNasional.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita di angka Rp15.700 per liter. Keputusan ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.
Menurut Nasim, langkah pemerintah tersebut mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi dan tingginya kebutuhan bahan pokok.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan HET Minyakita. Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok sehari-hari, baik bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil,” ujar Nasim di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai, batalnya kenaikan HET dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, di sejumlah daerah, harga Minyakita di lapangan masih kerap dijual di atas HET, bahkan mencapai Rp20.000 per liter.
“Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam rantai distribusi dan pengawasan. Jika HET dinaikkan, harga di tingkat konsumen berpotensi semakin melonjak,” katanya.
Nasim menegaskan, minyak goreng merupakan komponen penting dalam kebutuhan sehari-hari. Kenaikan harga tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner.
Menurut dia, kenaikan harga Minyakita akan meningkatkan biaya produksi UMKM. Dampaknya, pelaku usaha berpotensi menaikkan harga jual produk, yang pada akhirnya bisa menurunkan daya beli masyarakat dan omzet usaha.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Jangan sampai mereka terbebani akibat kenaikan bahan pokok yang sebenarnya masih bisa dikendalikan,” tegasnya.
Meski demikian, Nasim mengingatkan bahwa kebijakan mempertahankan HET harus diikuti dengan penguatan pengawasan distribusi dan jaminan ketersediaan pasokan di pasar.
Ia meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga spekulan yang mengambil keuntungan berlebih.
“Percuma harga ditetapkan rendah jika barangnya sulit didapat atau dijual di atas ketentuan. Pengawasan harus diperketat agar distribusi tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, legislator asal Jawa Timur tersebut juga mendorong pemerintah daerah dan satuan tugas (satgas) di tingkat kabupaten untuk lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa pemerintah belum akan menaikkan HET Minyakita. Hal ini karena sejumlah indikator, termasuk stabilitas harga crude palm oil (CPO), belum memenuhi syarat untuk penyesuaian harga.Dengan demikian, HET Minyakita tetap berada di level Rp15.700 per liter hingga saat ini.



