DaerahHeadlineJawa TimurRagam

LBH Mitra Santri Menangkan Gugatan Investasi Vila Rp100 Miliar di PN Surabaya

BeritaNasional.id, SURABAYA – Sengketa investasi pembangunan vila di kawasan Ubud, Bali, senilai Rp100 miliar akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajukan Direktur PT Cakra Dipta, Salman Farizi Y, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 190/PDT.G/2025/PN.SBY, dengan Salman Farizi Y sebagai penggugat. Dalam perkara ini, ia menggugat dua pihak, yakni T. Sudarsono, warga Malang, sebagai Tergugat I, dan Agung Ariyanto, warga Surabaya, sebagai Tergugat II.

Sengketa bermula dari kerja sama investasi pembangunan vila di Ubud, Bali, dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Dalam perjalanannya, pihak tergugat dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Dr. Nurkhis, S.H., M.H., dengan anggota Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum., dan Sagung Bunga Maya Saputri Abtara, S.H., memutuskan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi.

Dengan putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa hak-hak hukum Salman Farizi Y sebagai investor harus dipenuhi.

Salman Farizi Y mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah memberikan kepastian dan keadilan.

“Saya merasa sangat bersyukur atas putusan ini. Terima kasih kepada tim LBH Mitra Santri yang telah memperjuangkan perkara ini dengan maksimal,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari LBH Mitra Santri, Abdul Rahman Saleh, S.H., M.H., C.MSP, juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keadilan hukum bagi klien kami. Ini menjadi bukti bahwa upaya hukum yang kami lakukan berjalan sesuai koridor hukum,” katanya. Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, LBH Mitra Santri tidak hanya aktif memberikan bantuan hukum di daerah asalnya, tetapi juga siap memperjuangkan keadilan di berbagai wilayah, termasuk Surabaya.

“Yang terpenting bagi kami adalah memberikan pelayanan hukum terbaik bagi para pencari keadilan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya kepastian hukum dalam investasi properti bernilai besar, khususnya di sektor pariwisata seperti pembangunan vila di Bali.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button