Pendapatan Lampaui Target, SiLPA Kota Probolinggo Tembus Rp108 Miliar, DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Pemerintah Kota Probolinggo mencatatkan kinerja keuangan yang positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan, sementara penyerapan belanja mencapai 91,77 persen. Dari pelaksanaan APBD tersebut, pemerintah juga membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,1 miliar.
Capaian tersebut terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp989,13 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp1,008 triliun atau 101,96 persen dari target. Capaian tersebut menunjukkan pendapatan daerah tidak hanya memenuhi target, tetapi juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,078 triliun terealisasi Rp989,41 miliar atau 91,77 persen. Sementara sektor pembiayaan yang dianggarkan Rp88,96 miliar hampir seluruhnya terealisasi, yakni sebesar 99,99 persen.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp108.107.344.865,62.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Budiono Wirawan, menjelaskan secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik. Bahkan, realisasi pendapatan meningkat 1,60 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2024.
Namun demikian, realisasi belanja mengalami penurunan. Jika pada Tahun Anggaran 2024 penyerapan belanja mencapai 94,50 persen, maka pada 2025 turun menjadi 91,77 persen atau berkurang sekitar 4,79 persen.
Menurut Budiono, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan penyerapan anggaran belum maksimal. Salah satunya adalah penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) oleh Pemerintah Kota Probolinggo melalui penguatan sistem pengendalian internal agar seluruh penggunaan anggaran tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan terhindar dari potensi persoalan hukum.
Akibat kebijakan tersebut, beberapa kegiatan harus ditunda maupun dilakukan efisiensi karena dokumen administrasi dan persyaratan teknis dari pihak ketiga belum dapat dipenuhi hingga akhir tahun anggaran.
Selain itu, perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga memengaruhi pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Transfer Pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perubahan petunjuk teknis serta mekanisme penyaluran pada paruh kedua tahun anggaran mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan terbaru.
Faktor lain yang turut memengaruhi penurunan realisasi belanja adalah efisiensi riil yang dilakukan perangkat daerah. Efisiensi tersebut berasal dari sisa hasil tender pengadaan barang dan jasa serta optimalisasi belanja operasional tanpa mengurangi target maupun capaian program yang telah direncanakan.
Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah agar tetap efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menyampaikan Badan Anggaran DPRD telah menuntaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui berbagai tahapan pembahasan dan kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Banggar DPRD menyimpulkan bahwa Raperda tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan yuridis sesuai peraturan perundang-undangan. DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menindaklanjuti berbagai saran dan masukan hasil pembahasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



