Pipa Mengalir ke Drainase, Warga Keluhkan Bau Limbah SPPG Banyumas Pringsewu, Pengelola Klaim Sudah Punya Pengolahan

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang membawa tujuan yang patut diapresiasi. Anak-anak mendapatkan makanan, kebutuhan gizi diperhatikan, dan negara hadir melalui program pelayanan publik. Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh ikut dibungkus bersama nasi kotak, yakni ke mana limbah dari dapur program tersebut pergi?
Pertanyaan itu kini mengemuka di sekitar SPPG Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya keluhan masyarakat mengenai aliran air dari kawasan SPPG yang mengarah ke saluran drainase. Bukan hanya soal aliran air, warga juga mengeluhkan munculnya bau yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan keluhan tersebut secara langsung.
“SPPG Banyumas pada ngeluh IPAL-nya, alirannya ke warga, bau,” ujar warga tersebut.
Kalimat warga itu memang sederhana. Tetapi jangan buru-buru dianggap remeh. Di balik kalimat tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih serius: kalau benar SPPG sudah mempunyai sistem pengolahan air limbah, mengapa masih muncul keluhan mengenai bau dan aliran air yang mengarah ke lingkungan warga?
Apalagi dokumentasi di lokasi memperlihatkan sebuah pipa yang mengeluarkan aliran air menuju saluran drainase.
Tentu saja, keberadaan pipa dan aliran air tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran. Untuk sampai pada kesimpulan demikian diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk mengetahui sumber air, proses pengolahannya, hingga kualitas air setelah keluar dari sistem pengolahan.
Namun publik juga tidak bisa diminta berhenti bertanya hanya karena pengelola menyatakan sudah memiliki pengolahan limbah.
Ketika sebuah fasilitas pelayanan publik menghasilkan air buangan, maka pertanggungjawabannya tidak selesai hanya dengan mengatakan, “sudah ada pengolahan.”
Yang harus dijelaskan adalah pengolahannya seperti apa, kapasitasnya berapa, bagaimana operasionalnya, apakah dirawat secara berkala, dan yang paling penting, apakah air hasil pengolahannya memang memenuhi standar sebelum dilepas ke lingkungan.
Siti, pihak SPPG Banyumas, ketika dikonfirmasi memberikan jawaban bahwa sistem pengolahan air limbah sudah digunakan.
“Alhamdulillah SPPG kami sudah menggunakan pengolahan air limbah, Mas,” ujar Siti.
Klarifikasi tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Tetapi secara logika sederhana, keberadaan instalasi pengolahan air limbah tidak otomatis menjadi tiket bebas persoalan.
Sebuah instalasi bisa saja ada, tetapi pertanyaannya apakah berfungsi dengan baik.
Sebuah pipa bisa saja menjadi saluran pembuangan air hasil pengolahan, tetapi pertanyaannya apakah air yang keluar sudah memenuhi ketentuan.
Dan sebuah sistem bisa saja disebut sebagai pengolahan limbah, tetapi pertanyaannya apakah sistem tersebut mampu menangani seluruh beban limbah yang dihasilkan aktivitas dapur SPPG setiap harinya.
Di sinilah persoalan sebenarnya berada.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin lingkungan tempat tinggalnya tidak berbau dan tidak terganggu oleh aktivitas fasilitas yang berada di sekitar mereka.
Apalagi SPPG merupakan fasilitas yang menjalankan program publik. Semakin besar fungsi pelayanan publiknya, semakin besar pula tuntutan transparansi dan tanggung jawab pengelola terhadap lingkungan.
Jangan sampai narasi tentang makanan bergizi berhenti pada isi kotaknya, sementara persoalan limbahnya justru mengalir melalui saluran di belakang permukiman.
Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal konsistensi.
Kalau makanan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, maka air limbah yang dihasilkan dari proses memasaknya juga semestinya mendapatkan perhatian dengan standar keseriusan yang sama.
Warga yang mengeluhkan bau tentu perlu didengar. Namun pengelola SPPG juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan.
Karena itu, jalan keluarnya sebenarnya tidak rumit. Pemeriksaan secara objektif dapat dilakukan terhadap sistem pengolahan air limbah SPPG Banyumas. Jalur aliran air dapat ditelusuri. Kondisi instalasi dapat diperiksa. Bila diperlukan, sampel air dapat diuji di laboratorium.
Dengan cara tersebut, masyarakat tidak perlu berspekulasi dan pengelola tidak perlu terus-menerus berhadapan dengan tudingan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sistem pengolahan telah berjalan sesuai ketentuan dan kualitas air keluarannya memenuhi standar, maka persoalan selesai dengan sendirinya.
Tetapi apabila ditemukan ada persoalan dalam sistem pengolahan atau kualitas air buangan, maka pembenahan tentu menjadi kewajiban.
Sebab yang harus dijaga bukan hanya keberlangsungan program MBG, tetapi juga lingkungan tempat masyarakat hidup.
Program pemerintah yang membawa nama pemenuhan gizi seharusnya tidak meninggalkan pekerjaan rumah berupa persoalan sanitasi.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Mereka membutuhkan kepastian.
Pihak SPPG sudah menyatakan bahwa pengolahan air limbah telah digunakan. Warga menyampaikan keluhan mengenai bau dan aliran air. Dokumentasi di lokasi memperlihatkan adanya aliran dari pipa menuju drainase.
Kini tinggal satu hal yang diperlukan untuk mengakhiri silang informasi tersebut: pembuktian secara teknis di lapangan.
Karena kalau memang pengolahan limbahnya sudah benar, tidak ada alasan untuk takut diperiksa.
Justru pemeriksaan akan menjadi kesempatan bagi SPPG untuk membuktikan bahwa klaim tersebut bukan sekadar jawaban ketika dikonfirmasi, melainkan benar-benar tercermin dari sistem yang bekerja dan lingkungan yang tetap terjaga. ( Davit )



