Hukum & KriminalPolewali MandarSulawesi Barat

Polda Sulbar Limpahkan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Merek ke Kejari Polman

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR— Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan merek oli ternama memasuki tahap baru. Penyidik Polda Sulawesi Barat menyerahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial ZH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

ZH merupakan pengusaha bengkel di Kecamatan Wonomulyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, ZH tidak ditahan selama proses penanganan perkara di kejaksaan.

Menurut Nurcholis, keputusan tersebut mempertimbangkan sikap tersangka yang dinilai kooperatif serta kesediaannya mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.

“Kasus ini merupakan delik aduan yang disampaikan oleh salah satu perusahaan ternama di Indonesia, yakni Honda, yang mengadukan penyalahgunaan merek,” kata Nurcholis.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya pernah muncul pada 2013. Saat itu, perusahaan pemilik merek telah melayangkan somasi kepada tersangka dan ZH disebut telah menyampaikan permintaan maaf.

Namun, dugaan penggunaan merek tanpa hak kembali ditemukan pada Desember 2024 sehingga perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Dari hasil penyidikan Polda Sulbar, sejumlah oli yang diduga menggunakan merek tanpa hak ditemukan tersimpan di sebuah gudang yang berkaitan dengan keluarga tersangka.

Barang tersebut diduga kemudian diperjualbelikan melalui bengkel milik ZH yang telah menjalankan usaha sejak 2001.

Nurcholis mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Sulbar menjadi bagian dari tahapan penanganan hukum atas perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

“Kita minta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam penanganan kasus oli yang viral ini,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, dugaan penggunaan merek tanpa hak dinilai dapat berdampak terhadap pemilik merek, termasuk potensi berkurangnya penerimaan perusahaan maupun penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sementara itu, barang bukti berupa oli yang sebelumnya telah diamankan penyidik Polda Sulbar kini ditempatkan di gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Proses hukum selanjutnya akan ditangani Kejari Polewali Mandar sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button