Bea Cukai Probolinggo Libatkan RT/RW Perangi Peredaran Rokok Ilegal

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan, salah satunya dengan melibatkan Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pengawasan di lingkungan.
Kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tersebut digelar di Ruang Pertemuan Satpol PP Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman Nomor 23, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo memberikan penjelasan kepada para tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Mayangan.
Materi disampaikan oleh Staf Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Probolinggo, Arrizal Fatoni. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga ciri-ciri produk tembakau yang melanggar ketentuan.
Arrizal menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Sementara DBHCHT merupakan dana yang berasal dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi yakni mengenali berbagai bentuk rokok ilegal yang masih ditemukan di masyarakat.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita cukai palsu.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membeli produk rokok apabila menemukan pita cukai yang terlihat mencurigakan.
Untuk membantu memastikan keaslian pita cukai, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Pemeriksaan juga dapat dibantu menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Pita cukai asli dicetak oleh Perum Peruri dengan standar keamanan seperti pada uang. Karena itu, pengecekan harus dilakukan secara teliti, termasuk menggunakan alat UV untuk membantu mengetahui keasliannya,” jelas Arrizal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut juga dibarengi dengan kegiatan penindakan di lapangan. Hingga September 2026, Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kota Probolinggo telah melakukan 10 kali penindakan.
Dari serangkaian kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12.600 batang rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Kota Probolinggo.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan pelibatan RT dan RW dalam sosialisasi tersebut dinilai penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran perangkat lingkungan dapat membantu pemerintah melakukan pencegahan sejak dini apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran RT dan RW sangat penting untuk memberikan imbauan sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di tingkat lingkungan,” ujar Fatchur.
Ia berharap informasi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat diteruskan kepada warga sehingga pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai semakin luas.
Kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, tokoh masyarakat, serta perangkat RT dan RW pun terus diperkuat. Dengan edukasi dan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, potensi peredaran rokok ilegal di tingkat lingkungan diharapkan dapat ditekan.
(ADV/Yuli)



