Kepala Desa Kejayan Adukan Ketua BPD Ke Polres Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kepala Desa Kejayan Kecamatan Pujer, Mulyadi Widodo mengadukan Ketua BPD Kejayan Jamal ke Polres Bondowoso. Mul, sapaannya, mengadukan Jamal pada 12 September 2026 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Atas aduan tersebut, akhirnya Satreskrim mengundang Jamal untuk melakukan klarifikasi pada hari ini Selasa, 30 September 2026. Tapi sayang Jamal tidak bisa menghadiri undangan dengan alasan pengacaranya masih sibuk dan akan menghadirinya pada undangan kedua nanti.
“Ya benar Pak suami saya dilaporkan kepada Polisi oleh Kades Kejayan. Tuduhannya pencemaran nama baik. Masalah intinya penyewaan TKD yang diduga tidak melibatkan BPD dalam proses penyewaannya,” kata Yayuk istri Jamal.
Kasus ini berawal ketika Ketua LSM Perkasa, Johan Gondrong meminta kepada Ketua BPD Kejayan, Jamal menandatangani pernyataan bahwa BPD tidak dilibatkan dalam proses penyewaan Tanah Kas Desa.
“Hasil investigasi kami dilapangan, BPD tidak dilibatkan dalam proses penyewaan TKD milik Pemerintah Desa Kejayan. Padahal BPD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintah Desa,” kata Johan, sapaannya.
Sehingga, lanjutnya, BPD tidak mempunyai data untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan hasil sewa TKD. Digunakan untuk apa saja anggaran tersebut. Sewanya cukup lama, mulai tahun 2022 hingga 2027.
Mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi, Johan mengatakan, siapapun yang mengkritik Pemerintah Desa, termasuk BPD, tidak termasuk tindakan criminal. Dikonfirmasi terpisah, Kades Mul, sapaannya, tidak memberikan tanggapan.



