Lahan SNT di Polaman Picu Kekhawatiran Warga, DPRD Malang Dorong Solusi Ekonomi

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Dusun Polaman, Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mendapat perhatian warga setempat. Bukan karena menolak pembangunan sekolah, tetapi lantaran warga khawatir kehilangan sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan kegiatan sosial di lingkungan mereka.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait rencana alokasi lahan seluas 18 hektare untuk proyek SNT.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menjelaskan, SNT merupakan program percontohan pemerintah pusat yang mengintegrasikan jenjang pendidikan SMP dan SMA. Proyek tersebut telah diplot sejak Juli dan akan menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Status tanahnya milik Pemkab, tidak ada masalah. Hanya saja, sebelum dialokasikan untuk SNT, areal 18 hektare ini dikelola warga di 12 wilayah RT/RW untuk ditanami tebu,” ujar Zulham.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan eks-bengkok Kelurahan Dampit yang menjadi bagian dari total sekitar 54 hektare aset milik daerah.
Selama ini, pengelolaan lahan pertanian tersebut memberikan pemasukan bagi masyarakat. Dari hasil sewa, setiap hektare mampu menghasilkan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per tahun.
Pendapatan tersebut tidak dinikmati secara pribadi, melainkan dikumpulkan untuk kepentingan bersama. Di antaranya digunakan membiayai pembangunan lingkungan, seperti pavingisasi jalan, serta mendukung kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.
Perwakilan warga Polaman, Yasin, menegaskan masyarakat tidak mempersoalkan pembangunan SNT. Warga justru mendukung program pendidikan tersebut, namun meminta pemerintah memikirkan dampak ekonomi yang muncul setelah lahan tidak lagi dapat dikelola masyarakat.
“Programnya sangat kami setujui. Namun, minimal ada kebijakan atau solusi karena lahan itu dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, seperti pemeliharaan jalan dan kegiatan sosial,” kata Yasin.
Zulham menyebut persoalan tersebut bukan terkait tuntutan ganti rugi atas tanah milik warga. Sebab, secara legalitas lahan merupakan aset Pemkab Malang.
Menurut dia, yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi setelah lahan dialokasikan untuk pembangunan SNT.
Salah satu opsi yang mengemuka yakni membentuk wadah ekonomi masyarakat, seperti koperasi warga, yang nantinya dapat mengelola sektor pendukung di lingkungan sekolah. Misalnya kantin maupun unit usaha lainnya.
“Jadi bukan soal ganti rugi tanah. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana ekonomi masyarakat tetap berjalan dan mereka tetap mendapatkan manfaat dari keberadaan SNT,” jelasnya.
Selain berdampak terhadap pengelolaan ekonomi masyarakat, pengalihan aset tersebut juga berpotensi memengaruhi pendapatan daerah. Pemkab Malang diperkirakan kehilangan potensi penerimaan dari sewa aset yang selama ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar apabila lahan tersebut nantinya dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan SNT.
RDPU tersebut belum menjadi keputusan akhir. DPRD Kabupaten Malang bersama Pemkab dan masyarakat masih akan membahas skema penyelesaian yang diharapkan mampu berjalan beriringan: pembangunan SNT tetap terlaksana, sementara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat Polaman juga tetap mendapat perhatian.(den)



