Unggahan MDU di FB Diduga Langgar Kesepakatan Damai, RHM Tak Terima Data Pribadinya Disebarluaskan

BeritaNasional.ID — Kesepakatan perdamaian yang semestinya mengakhiri konflik justru diduga memunculkan persoalan hukum baru. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RHM melaporkan rekannya, MDU ke Polres Bone Bolango atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dan pencemaran nama baik, Jum’at (9/10/26) malam.
Kepada media ini, RHM menjelaskan, persoalan bermula dari kesepakatan perdamaian antara dirinya dan MDU pada Jumat (9/10/2026) siang.
Dalam kesepakatan tersebut, RHM harus membuat video permohonan maaf dan video tersebut hanya dibagikan di grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang. Selain membuat video, RHM dan MDU juga membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan Damai.
Namun, beberapa jam setelah kesepakatan damai ditandatangani dan kewajiban RHM disebut telah dipenuhi, ia mengaku mendapati video permohonan maaf beserta dokumen surat kesepakatan damai yang memuat data pribadinya tersebut diunggah ke akun Facebook MDU, disertai narasi yang dinilainya berpotensi menyudutkan dirinya.
“Saya kaget. Video dan dokumen yang memuat data pribadi saya tiba-tiba sudah diunggah di Facebook. Padahal saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk memublikasikan video dan dokumen tersebut secara terbuka di Facebook,” tegas RHM.
Data Pribadi Bukan Konsumsi Publik
Dugaan penyebaran video dan data pribadi RHM oleh MDU di akun Facebook tersebut perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 67 ayat (2), berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Dari sisi administrasi kependudukan, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mewajibkan perlindungan kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Pasal 79 ayat (3) mengatur larangan penyebarluasan data kependudukan di luar kewenangan bagi petugas dan pengguna data yang memperoleh hak akses berdasarkan ketentuan tersebut.
Pasal 95A mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta bagi penyebarluasan data yang memenuhi unsur ketentuan tersebut. Penerapannya terhadap perkara ini harus mempertimbangkan status pihak yang menyebarkan data dan cara data itu diperoleh.
Dengan demikian, apabila video dan dokumen perdamaian benar dipublikasikan tanpa dasar yang sah, kepolisian perlu menelusuri apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU PDP maupun ketentuan administrasi kependudukan yang relevan.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Harus Diuji
Selain persoalan dugaan penyebaran video dan data pribadi, narasi yang menyertai unggahan Facebook juga perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik RHM.
Mengingat peristiwa ini disebut terjadi pada Oktober 2026, ketentuan pencemaran perlu ditelaah dengan memperhatikan berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026. Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pencemaran tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan konteks unggahan, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum terkait yang berlaku.
Perdamaian Bukan Pembenaran untuk Membuka Privasi
Jika benar terdapat kesepakatan yang membatasi penyebaran video permohonan maaf RHM hanya kepada grup WhatsApp tertentu, dugaan pengunggahan ke Facebook juga perlu diperiksa berdasarkan isi kesepakatan tersebut.
Kesediaan seseorang meminta maaf tidak otomatis berarti ia menyetujui penyebaran data pribadinya secara terbuka. Begitu pula, dokumen yang ditandatangani dalam proses perdamaian tidak serta-merta menjadi dokumen publik.
Perdamaian bukan cek kosong. Permintaan maaf bukan pelepasan hak privasi. Dan kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh ditafsirkan melampaui isi yang disetujui para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari Polres Bone Bolango terkait laporan tersebut.



