Daerah

Musyawarah Desa Sebagai Awal Perencanaan Pembangunan Desa Kalang

BeritaNasional.ID, Ngawi – Bertempat di Aula Kantor Desa Kalang Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi Pemerintah Desa Kalang telah menyelenggarakan Musyawarah  Desa (Musdes) untuk Tahun 2021. Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Unsur Masyarakat/ Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga/Instansi lain yang ada di Desa Kandangan juga tampak hadir Tim Monitoring Kecamatan, dan Babinkamtibmas.

 

Desa Kalang memiliki 5 (Lima) dusun yang terdiri dari dusun: Porong, Nglebur, Grojogan, Ngawen, dan dusun Waru. Dalam sambutannya Kepala Desa kalang, Supari, “mengatakan bahwa “untuk tahun 2021 mendatang semua Pengelolaan desa kita musyawarahkan secara matang, merata dengan melihat apa yang menjadikan desa Kalang menjadi makmur. Untuk itu saya berharap kepada semua perangkat desa khususnya bahkan seluruh yang hadir saat ini agar segera memahami dan benar-benar mementingkan masyarakat desa Kalang.” lanjut Kepala Desa.

 

Sementara Camat Pitu, Tony hendro warsito” mengungkapkan hal yang senada dengan Kepala Desa bahkan beliau menambahkan “bahwa pembangunan di Desa Kalang ini dalam hal infrastruktur tinggal beberapa lagi yang dianggap besar, maka untuk itu beliau menekankan pada pembangunan Pemberdayaan Masyarakat seperti ekonomi,  pertanian dan pendidikan dapat lebih ditingkatkan agar langsung dapat dirasakan nilai kesejahteraannya”.

 

Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Kalang dengan pembahasan/pemaparan Rancangan RKPDes 2021 yang dibahas oleh Tim Penyusun RKPDes yang telah dibentuk sebelumnya dengan Keputusan Kepala Desa. Hasil Akhir Musyawarah bahwa seluruh peserta meyepakati bahwa Rancangan RKPDes tahun 2021 dapat  diterima dengan beberapa catatan perbaikan atas masukan peserta, sehingga Tim Penyusun harus menyempurnakannya sesuai dengan regulasi yang baru sebelum nanti ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKPDes tahun 2021. (az)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button