Maluku

Hari Ini Satlantas Polres Haltim Menerbitkan Smart SIM

Beritanasional.ID, Halmahera Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Timur (Haltim) hari ini mulai menerbitkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar, untuk pengguna kendaraan bermotor di Wilayah Haltim, Selasa (18/8/2020).

Kapolres Haltim AKBP Mikael P Sitanggang didampingi Kasat Lantas IPTU Ikwan, menjelaskan bahwa hari ini Lalu Lintas Polres Haltim yang dijadwalkan akan langsung menerbitkan Smart SIM merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.

“Smart SIM merupakan penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 dan tidak berubah,” jelasnya.

Kata Kasat Lantas, Selain memastikan harga tak berbeda dengan SIM model lawas dan Smart SIM memiliki 4 (empat) fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.

Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.

Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas),

Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik.

Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.

Data keuangan elektronik tidak simpan di server lantas masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak

Lanjut Kasat dalam proses penerbitan Smart SIM sama seperti SIM biasa, data pada Smart SIM bisa dilihat lewat aplikasi dan nantinya Smart SIM bisa untuk bayar tilang. (Kasubaghumas Jufri Adam)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button