Pembina Pramuka di Ngawi Setubuhi Dua Anak Didiknya
BeritaNasional.ID, Ngawi – MJW seorang satpam dan pembina pramuka diamankan polisi setelah terbukti menyetubuhi dua anak didiknya dari salah satu SMK di Ngawi.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Selain menjadi pembina pramuka, tersangka juga berprofesi sebagai satpam,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin (18/1/2021).
Wayan menyebut, tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan berbagai iming-iming terhadap kedua korban.
“Sebelum disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka korban dijanjikan oleh tersangka kalau korban akan dinikahi dan juga korban dibelikan sepatu serta diberi uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali ketemu oleh tersangka” terang AKBP I Wayan Winaya
Namun setelah disetubuhi tersangka, korban tertekan secara psikis. Korban murung dan mengunci diri di kamar hingga membuat orangtuanya curiga. Dari situ terbongkar perbuatan tersangka.
“Dari pemeriksaan korban mengaku sudah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka, mulai dari kelas 3 SMP sampai kelas 1 SMK,” tandasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.