Ditengah PPKM Mikro, Wakil Bupati Madiun Himbau Masyarakat Agar Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan

BeritaNasional.ID, Madiun – Kabupaten Madiun sebagai salah satu daerah yang menjalankan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro semakin mengencangkan ikat pinggangnya dalam menghadapi virus COVID-19.
Wakil Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto menyampaikan bahwa masyarakat dalam aktivitasnya dimasa pandemi haruslah dibatasi.
“Salah satu konsekuensi PPKM adalah mobilisasi masyakarat dibatasi, sehingga tidak boleh keluar rumah apabila tidak ada kepentingan. Namun, ekonomi memang harus tetap jalan. Artinya pemerintah tetap memberikan ruang untuk beraktifitas. Poin utamanya adalah pemerintah tetap mengutamakan Kesehatan masyarakat” terang pria yang lahir pada tanggal 4 September 1964 ini. (Kamis, 11/2/ 2021)
Dia memahami bahwa kebutuhan sekunder masyarakat memang terganggu dengan adanya pandemi ini. “Dibatasi hingga jam 12 siang (pembatasannya), biasanya kan loss” imbuhnya.
Namun secara tegas Dia menyampaikan bahwa pemerintah membatasi aktivitas masyarakat, namun tetap memberi kesempatan dalam beraktifitas dengan harapan menurunkan kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun
Selain itu, Wakil Bupati asli Madiun ini juga menyampaikan bahwa virus ini menyerang paru-paru, oleh karena itu seseorang yang terlihat sehat dan memiliki imun yang kuat diduga sebenarnya sudah memilliki virus tersebut didalam tubuhnya.
“ Sesorang dengan kondisi tersebut disebut dengan OTG (Orang Tanpa Gejala). Oleh karena itu masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau tidak menaati protokol kesehatan, mereka yang OTG akan menulari virus ini terlebih orang dengan usia diatas 50 tahun” tambahnya.
Dikonfirmasi perihal waktu berakhirnya wabah ini, Mas Hari sapaan akrabnya menyampaikan mengenai program vaksinasi. Dia menerangkan virus yang sudah pernah terjadi sebelumnya yaitu seperti campak dan cacar yang sudah diberikan vaksin sejak dini, maka sudah saatnya masyakarat diberikan vaksin COVID-19 sama seperti itu.
“Untuk saat ini Tenaga Kesehatan sudah semua. Kemudian secara bergiliran TNI/POLRI, PNS dan selanjutnya adalah masyarakat.” Imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa program vaksinasi ini membutuhkan dukungan masyarakat dan memastikan bahwa vaksin yang diduga tidak halal oleh sebagian masyarakat adalah keliru.
Seperti diketahui bersama, PPKM berbasis mikro mulai diberlakukan mulai hari Selasa, 9 Februari 2021 hingga hari Senin, 22 Februari 2021. PPKM ini merupakan kelanjutan dari PPKM yang sebelumnya dilaksanakan sejak 11 Januari 2021 khususnya di pulau Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM berbasis mikro ini adalah hasil dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.



