DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polres Langkat Lakukan Penyelidikan Terkait Penangkapan Dukun Cabul

BeritaNasional.ID, Langkat – Kepolisian Polres Langkat masih melakukan penyelidikan terkait kasus cabul yang menimpa 3 orang anak wanita, diantaranya, 2 orang masih dibawa umur, dan seorang anak gadis. Ke 3 warga ini berdomisili di Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (19/4/2021).

Dugaan pencabulan 3 wanita ini dilakukan oleh seorang dukun muda berinisial FL (30) warga Dusun IV, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kejadian peristiwa ini terjadi pada jum’at 16 April 2021, sekira pukul.14.00 Wib, di Dusun II Desa Batu Melenggang, Hinai.

Informasi dirangkum beritanasional.id, ke 3 wanita berstatus pelajar ini masing-masing bernama inisial C (14), S (18) dan E (15). Atas perbuatan tersebut, orang tua korban keberatan dan melapor kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui AIPTU Yasir Rahman mengatakan, pelaku mengaku seorang dukun, yang diduga bisa menyembuhkan penyakit secara gaib dari korbanya.

Kronologis kejadiaannya, sebut AIPTU Yasir Rahman, yakni berawal pada jum’at 16 April 2021, sekira pukul 23.00 Wib, dimana pada saat itu, pelapor sedang berada dirumahnya. Pelapor diajak korban atas nama C, yang mana korban C adalah anak dari pelapor, untuk pergi kerumah korban berinisial E, terkait adanya keributan.

Setelah pelapor dan korban datang, mereka melihat pelaku FL, ternyata telah diamankan oleh warga. Yang diketahui, bahwa anak pelapor juga menjadi korban pencabulan di bawah umur, dengan modus, tersangka FL bisa mengobati korban secara gaib (dukun), sebut AIPTU Yasir Rahman.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button