
BeritaNasional.ID NGANJUK -Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA, menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk kepada Bupati Nganjuk, Senin (31/05/2021). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut, menyinggung masalah isi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11/2021 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penyerahan Keputusan Hak Interpelasi kepada Plt Bupati Nganjuk
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto. Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk Djoko Wasisto menyampaikan hak interpelasi yang diajukan para anggota legislatif. Antara lain, mengenai Perbup Nomor 11/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selanjutnya meminta penjelasan Bupati Nganjuk untuk memberikan penjelasan dan atau keterangan terhadap materi interpelasi.
Usai pembacaan, hak interpelasi tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos kepada Plt Bupati Nganjuk, Kang Marhaen. Atas hak interpelasi tersebut, Kang Marhaen mengatakan, pemerintah daerah akan menjawab pertanyaan yang diajukan para anggota dewan. “Kita minta waktu seminggu. Insya Allah minggu depan akan kita koordinasikan terkait jawaban tersebut,” kata Kang Marhaen.(ISK)



