DaerahEks Keresidenan Madiun

Bupati Madiun : Camat dan kades Boleh Melarang Warganya Hajatan

BeritaNasional.ID, Madiun – Bupati Madiun H.Ahmad Dawami memberikan wewenang Camat dan kepala Desa untuk melarang hajatan di wilayahnya “, “Kepala Desa bisa mengambil keputusan melarang hajatan,pun demikian dengan Muspika juga boleh mengambil keputusan melarang hajatan. Saya memberi kewenangan untuk itu,” ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Selasa (22/6/2021) pagi.

Wewenang tersebut di berikan pasca adanya lonjakan klaster hajatan dua pekan lalu sejumlah 103 warga positif covid-19 di Desa Bantengan dusun bulurejo dan kedungrejo kecamatan wungu

Bupati mengatakan kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat dan muspika untuk melarang warga yang akan menggelar hajatan di wilayah masing-masing, apabila berpotensi terjadi klaster baru dan larangan hajatan disesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.

“, Misalnya, di suatu daerah ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 atau daerah tersebut masuk dalam zona merah, maka kepala desa atau camat boleh melarang warganya untuk menggelar hajatan”, terangnya

Untuk diketahui jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6/2021) mencapai 4.161 orang.

Dari jumlah itu, 187 orang dirawat, dua menjalani isolasi mandiri, 3.721 dinyatakan sembuh dan 251 orang meninggal dunia.(Is)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button