DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

PH: Pak Okor Gak Kalah, Ini Hanya Syarat Formil Terkait Dakwaan JPU

BeritaNasional.ID, Langkat – Kuasa Hukum Okor Ginting, Dr Minola Sebayang SH MH, mengatakan, Pak Okor Ginting gak kalah, ini hanya syarat formil terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU, tegas Minola, kepada wartawan, seusai persidangan di PN Stabat, Rabu (4/8/2021).

Dr Minola Sebayang, S.H, M.H, selaku Penasehat Hukum (PH) Okor Ginting cs, juga mengatakan kepada jurnalis, bahwa sidang tersebut belum masuk pokok perkara. “Jadi belum menyentuh dan belum masuk pokok perkara. Selasa depan, baru kita masuk pokok perkara dan disitu baru kita ketahui kebenarannya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, dalam putusan Sela-nya yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Candra sidang PN Stabat pagi, atas perkara dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, yang melibatkan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting menolak eksepsi ketiga terdakwa tersebut yang bacakan penasehat hukum terdakwa beberapa waktu yang lalu.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyampaikan, pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan, diambil alih dan dianggap termuat dalam putusan Sela yang disampaikannya.

Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana

Menurut majelis hakim, materi keberatan Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana, kata As’ad.

Untuk itu, sebut Hakim Ketua yang juga Ketua PN Stabat itu, JPU telah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi PH terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, untuk kemudian mengambil keputusan.

Hakim Ketua: Saksi tak Hadir Harus Dijemput

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum para terdakwa tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 405/Pid. B/2021/PN Stabat, atas nama Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita eru Ginting dan Pardianto Ginting,” ujar As’ad.

Selanjutnya Majelis menetapkan, persidangan akan dilanjutkan dan digelar kembali, Selasa 10 Agustus 2021 sekira jam 10.30 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Diperintahkan kepada JPU untuk mengahadirkan para saksi. Jika tidak hadir, para saksi harus dijemput,” tegas As’ad dan menutup persidangan. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button