Sat Lantas Tanjungbalai laksanakan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara kembali melaksanakan himbauan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Virus Corona pada Kamis 19/8/21.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan pada persimpangan Jalan Sudirman Simpang Bundaran Polres, Simpang Ahmad Yani, Jalan S.M.Raja Simpang Jaganat, Simpang Titi Silo, Simpang Bundaran Esdenki, dan Keliling Kota Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut didasari dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan Virus Corona serta Surat Telegram Kapolri Nomor STR /80/II/PAM.3/2020 tentang langkah mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Dengan pelaksana dari kegiatan tersebut yakni Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, SH.KBO dan Para Kanit Sat Lantas serta Personil Sat Lantas dengan menggunakan sarana mobil dinas Sat Lantas, pamflet himbauan pencegahan Covid 19 serta pengeras suara.(As18)



