AdvedtorialDPRD Prov SulbarKemendagri

A.Salehuddin Patajangi Kunker Ke Dirjend Bina Keuangan Kemendagri RI

BeritaNasional.ID.JAKARTA —Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat , Ir. Andi Muslim Fattah, Drs. H. Husain Haenur, H.M Arsyad Saggap, Andi Salehuddin, dan Muahammad Irbad Kaimuddin, melakukan kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R.I,

Rombongan diterima Kepala Sub. Bagian Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R.I dalam rangka Koordinasi terkait arah kebijakan serta Prioritas Anggaran Tahun 2024 dalam Persiapan Proses Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Barat

Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat , Ir. Andi Muslim Fattah, Drs. H. Husain Haenur, H.M Arsyad Saggap, Andi Salehuddin, dan Muahammad Irbad Kaimuddin, melakukan kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R.I, (foto hms)

Dari hasil Pertemuam tersebut Terdapat beberapa poin yang menjadi catatan :
1. Tahapan Pembahasan Rancangan KUA PPAS T.A 2024 disarankan Penandatanganan Persetujuan Bersama anatara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap KUA PPAS T.A 2024 pada Minggu Ke 3 Bulan Agustus 2023

2. KUA PPAS Tahun 2024 : hal yang Perioritas Perlu menjadi Perhatian
a. Pinjaman/Utang Daerah
b. Pemilu pada Tahun 2024
c. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar

3. Program Kegiatan yang direncanakan pada Rancangan KUA PPAS T.A 2024 harus termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4. Hal lain terkait dengan Rendahnya serapan Anggaran, Kendala pada Pelaksanaan Program Kegiatan Fisik, sehingga disarankan untuk dilaksanakan Tender Pra DPA, untuk lebih memaksimalkan serapan Anggaran

5. Program Data Desa Presisi Perlu Penyamaan Presepsi tujuan dari Pengelolaan Data Presisi Desa, agar tidak bertentangan dengan Pepres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

6. Kebijakan Pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan R. I Nomor : 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Dana Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023, terkait pemenuhan 3 bidang utama, Pendidikan 20 %, Kesehatan 10 %, belanja Modal 30 %, aturan dikeluarkan setelah Penetapan APBD, sehingga dilakukan Pergeseran Anggaran mendahulu i Perubahan ini merupakan salah satu indicator yang memperlambat serapan Anggaran ini Perlu menjadi bahan Kajian Pemerintah Pusat kedepan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button