Hukum & Kriminal

Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga Siap Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Advokat Agustinus Nahak, dipastikan turut mengawal kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini dan anaknya Lael di Kelurahan Penkase Oelete, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu.

Selain Agustinus Nahak, pengacara papan atas Sunan Kalijaga disebut-sebut mengawal kasus pembunuhan di NTT tersebut.

Agustinus Nahak, pengacara asal NTT ini dikabarkan sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Surya NTT untuk turun tangan mengawal kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe ( 30 ) dan anaknya Lael Maccabe ( 1 ).

“Kita siap mengawal kasus ini sampai tuntas, “ujar Agustinus Nahak.

“Secara umum pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. “Tambah Sunan Kalijaga bersama Agustinus Nahak kepada wartawan melalui pesan whatsap Sabtu (4/12/2021) malam.

“Itu hukuman maksimal, tidak ada minimalnya,” kata Agustinus Nahak.

Keterlibatan LBH Surya NTT usai diminta bantuan langsung oleh keluarga korban dan Anggota DPRD PSI Jefta M Sooi.

Adapun Komentar Warga NTT
Diantaranya bahwa, Tuhan Yesus baik terima kasih Basudara semua yang sudah berusaha memperjuangkan keadilan untuk Lael Dan Astrid.

“Doa kita usaha kita Tuhan perhitungkan ..pak pengacara Agus nahak sudah bertemu dengan bang Hotman Paris dan juga bang Hercules serta pengacara hebat lain terima pak putra Dapatalu dan ibu Yati serta pengacara lainnya yang akan maju untuk kawal kasus ini, kami sangat berterimah kasih. Tuhan Yesus menyertai,”tutur Ina Pricilia Dm. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button