DaerahRagamSitubondo

Akhir Pelarian Mantan Kades Kalianget, Hakim Tipikor Ganjar HM 5 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Lama tidak terdengar kabarnya, mantan kades Kalianget kecamatan Banyuglugur Situbondo ternyata sudah divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 lalu.

Saat ditemui dikantornya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo membenarkan jika HM mantan Kades Kalianget sudah divonis oleh majelis hakim pada tanggal 18 Maret 2020 dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

“Benar bahwa HM divonis oleh majelis hakim divonis bersalah dalam kasus korupsi DD tahun 2018 dan divonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak bisa di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, sampeyan nanyanya telat mas itu sudah divonis bulan maret kemarin,” Kata Kasi Pidsus Reza sambil berkelakar dengan awak media yang datang Selasa 7/7/2020.

Lebih lanjut diterangkan oleh Reza, dalam putusannya tersebut, majelis hakim dalam putusannya menambahkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 427.535.500 dengan ketentuan jika dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara.

“Jika dalam sebulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh JPU untuk dikembalikan ke nwgara,” Jelas Reza.

Reza menambahkan, dalam putusan tersebut juga disebutkan jika kemudian terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan di ganti dengan pidana penjara.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang penggati maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” Tambahnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button