SUMUT

Akhirnya TW Dipenjara, Ini Kata Adri Rivanto

BeritaNasional.ID, Binjai – Mantan Camat Binjai Utara, Adri Rivanto SSTP mengaku kini sudah bisa bernafas lega, setelah mengetahui TW (43) orang yang dilaporkannya atas perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya sudah resmi dipenjara.

Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung, TW dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman kurungan badan selama 6 bulan karena mencemarkan nama baik mantan suaminya tersebut.

“Atas keputusan hakim, itu menunjukkan atau membuktikan kepada kita semua, bahwasanya apa yang dia tuduhkan kepada saya selama ini di media sosial Facebook itu sudah terbantahkan artinya tidak benar,” kata Adri Rivanto yang kini menjabat sebagai Kabag Pemerintah Pemko Binjai, Senin (1/8/2022) siang.

Kata Adri, inilah alasannya mengapa selama ini dia tidak pernah menanggapi soal tuduhan mantan istrinya tersebut di media sosial. Karena dia lebih memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

“Dengan adanya putusan hakim ini maka tuduhan dia selama ini kepada saya ternyata tidak bisa dia pertanggung jawabkan secara hukum. Karena hakim sudah memutuskan bahwa dia bersalah,” ujarnya.

Ditanya tentang vonis hakim, Adri mengaku pada prinsipnya, dia menyerahkan sepenuhnya dan menghormati apapun hasil keputusan hakim. Dan terbukti Hakim akhirnya memutuskan bahwa TW bersalah dalam perkara ini.

“Semoga dia mendapat hidayah dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama,” ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Binjai sesuai Nomor 257/Pid.Sus/2020/PN Bnj, tertanggal 12 November 2020, menjatuhkan hukuman yang menyatakan TW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Serta, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button