Daerah

Aktivis Desak Kejari Tangkap Otak Korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan

Penetapan Tersangka LW Jangan Jadi Akhir Pengusutan Kasus Korupsi

BeritaNasional.ID, PASURUAN – Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan segera mengungkap aktor intelektual korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, hingga saat ini penyidik hanya menetapkan mantan Kabid Olahraga, LW, sebagai tersangka tunggal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta.

Kedatangan para aktivis di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ini sebagai reaksi atas beredar rumor adanya intervensi atas penanganan korupsi Dispora. Sehingga penyidik hanya menjadikan staf Dispora sebagai tumbal korupsi anggaran tahun 2017.

“Kami mendukung langkah penyidik untuk membuka kasus Dispora lebih transparan. Penyidik harus mengusut tuntas hingga pada otak pelaku korupsi Dispora,” tegas Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Pasuruan.

Dikatakan, setiap tindak pidana korupsi yang terjadi tidak hanya berdiri sendiri. Karena itu, penetapan tersangka LW bukanlah akhir dari pengusutan kasus korupsi.

“Aktor kasus korupsi Dispora harus segera diungkap. Aliran dana korupsi itu juga harus dibeberkan agar masyarakat tidak luntur kepercayaannya pada proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

Mengacu pada kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Pasuruan yang merugikan negara sebesar Rp 33 miliar, lanjut Lujeng, penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka sebagai ‘tumbal’. Padahal korupsi yang menghukum penjara dua orang mantan Kabag Keuangan tersebut patut diduga dilakukan secara berjamaah.

“Jangan jadikan tersangka LW sebagai tumbal korupsi Dispora. Aktor intelektualnya juga harus diseret ke pengadilan,” kata Lujeng Sudarto.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan apresiasinya atas dukungan aktivis dalam pengusutan kasus korupsi Dispora. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pemberkasan dan melimpahkan tersangka LW.

“Dalam waktu satu minggu, berkas tersangka LW segera dilimpahkan. Proses hukum akan terus berlanjut tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak lain,” kata Denny Saputra.

Aktivis antikorupsi menyerahkan tuntutan ke Kasi Pidsus Kejari Pasuruan

Aktivis Desak Kejari Tangkap Otak Korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan

Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan segera mengungkap aktor intelektual korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, hingga saat ini penyidik hanya menetapkan mantan Kabid Olahraga, LW, sebagai tersangka tunggal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta.

Kedatangan para aktivis di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ini sebagai reaksi atas beredar rumor adanya intervensi atas penanganan korupsi Dispora. Sehingga penyidik hanya menjadikan staf Dispora sebagai tumbal korupsi anggaran tahun 2017.

“Kami mendukung langkah penyidik untuk membuka kasus Dispora lebih transparan. Penyidik harus mengusut tuntas hingga pada otak pelaku korupsi Dispora,” tegas Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Pasuruan.

Dikatakan, setiap tindak pidana korupsi yang terjadi tidak hanya berdiri sendiri. Karena itu, penetapan tersangka LW bukanlah akhir dari pengusutan kasus korupsi.

“Aktor kasus korupsi Dispora harus segera diungkap. Aliran dana korupsi itu juga harus dibeberkan agar masyarakat tidak luntur kepercayaannya pada proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

Mengacu pada kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Pasuruan yang merugikan negara sebesar Rp 33 miliar, lanjut Lujeng, penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka sebagai ‘tumbal’. Padahal korupsi yang menghukum penjara dua orang mantan Kabag Keuangan tersebut patut diduga dilakukan secara berjamaah.

“Jangan jadikan tersangka LW sebagai tumbal korupsi Dispora. Aktor intelektualnya juga harus diseret ke pengadilan,” kata Lujeng Sudarto.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan apresiasinya atas dukungan aktivis dalam pengusutan kasus korupsi Dispora. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pemberkasan dan melimpahkan tersangka LW.

“Dalam waktu satu minggu, berkas tersangka LW segera dilimpahkan. Proses hukum akan terus berlanjut tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak lain,” kata Denny Saputra. (Oni) 

Caption : Aktivis antikorupsi saat menyerahkan tuntutan ke Kasi Pidsus Kejari Pasuruan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button