DaerahJawa TimurSitubondo

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Apresiasi Presiden Prabowo Tandatangani PP N0.47 Tahun 2024

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, HM. Nasim Khan mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto atas penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

“PP yang ditandatangani Presiden RI ke-8 ini merupakan langkah yang penting dalam mewujudkan kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan. Untuk itu, kami mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Nasim Khan.

Lebih lanjut, Nasim Khan menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.

“Presiden Prabowo pantas mendapat apresiasi atas kepeduliannya yang diwujudkan kebijakan PP Nomor 47 Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah konkrit dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki sistem yang ada,” tegas Politisi PKB Kelahiran Asembagus, Kabupaten Situbondo melalui WhatsAppnya, kemarin.

Lebih lanjut, Presiden NKI ini mengatakan bahwa, keberadaan PP tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para UMKM bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, sehingga dapat memperkuat sektor-sektor strategis yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut, diharapkan para pelaku UMKM dapat bekerja maksimal, lebih semangat lagi meningkatkan produk unggulan di masing-masing daerah. Atas ditanda tanganinya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, akan membawa dampak besar bagi petani dan UMKM. Ini merupakan kebijakan luar biasa yang diberikan Presiden RI, Prabowo,” kata Nasim Khan.

Sebagai anggota DPR RI, kata Nasim Khan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang membawa kebaikan bagi rakyat. “Harapan kami, Pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi lebih maksimal dalam mengimplementasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini,” kata Nasim Khan. (her)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button