BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

AWH Ditangkap Buser Satreskoba Saat Edarkan Sabu

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso menungungkap kasus penyalahgunaan sabu. Ungkap tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di Kabupaten Bondowoso.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. dalam  konferensi pers di depan lobi Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026). Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkamrnain, S.H., Kasihumas IPTU Bobby Dwi Siswanto, juru bahasa isyarat Qorry, serta awak media.

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 17 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan di kawasan pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.W.H., warga Kecamatan Grujugan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram, satu potong lakban hitam, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih bernomor polisi P 2452 FG.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button