Hukum & KriminalJawa Timur

Bagus Setyo Nugroho, Dilaporkan Warga Kemloko Legi Ke Polres Nganjuk, Kasus Bisnis Usaha Tambang

BeritaNasional.co.id NGANJUK – Bisnis gagal usaha tambang dan modal investasi melayang, Muzaki Muhaimin Azah (40) melaporkan rekan bisnisnya ke Polres Nganjuk, Jumat (20/11).

Kerugian yang dialami korban asal Dusun Pandanarum RT 002 RW 005 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ini mencapai Rp 350 juta.

Muzaki mendatangi Polres Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, Ristika Wahyu Prasetyo SH dan langsung melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Dimintai keterangan sekitar dua jam, Muzaki memberikan keterangan dan membeberkan seluruh bukti-bukti yang dimilikinya.

Usai pemeriksaan Ristika sebagai kuasa hukum Muzaki memberikan keterangan bahwa kliennya melaporkan Bagus Setyo Nugroho (BSN) pengusaha asal Malang karena dianggap telah merugikan dirinya.

Klien kami bapak Muzaki telah melaporkan Bagus Setyo Nugroho (BSN) yang merupakan rekan bisnisnya dengan laporannya telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, terang Ristika.

Ristika juga memaparkan kronologisnya terjadinya dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Diawali awal tahun 2018, dimana BSN bersama dengan beberapa rekan bisnis yang lain melakukan pertemuan dengan Muzaki.

Saat itu mereka merencanakan akan membuka bisnis tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Saat itu, Bagus Setyo Nugroho (BSN) menawari Muzaki untuk ikut melakukan investasi di bisnis galian C yang luasnya mencapai 105 hektar. Berharap mendapat keuntungan besar, Muzaki sepakat untuk ikut investasi di bisnis galian C tersebut.

Saat itu Muzaki menyetorkan modal investasi sebesar Rp 350 juta melalui rekening Bagus (BSN), Uang Rp 350 juta ditransfer dalam dua tahap, Rp 300 juta ditransfer ke rekening Bagus (BSN) tanggal 13 Agustus 2018.

” Sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening Bagus (BSN) pada 1 September 2018, ” ungkap Ristika saat di Mapolres Nganjuk bersama wartawan.

Namun hingga Nopember tahun 2020 ini, bisnis tersebut tidak terealisasi, lebih parah lagi modal yang telah disetor Muzaki kepada Bagus (BSN) tidak segera dikembalikan.

Sudah beberapakali modal yang telah disetor kepada Bagus (BSN) untuk bisnis tambang galian C ditagih oleh Muzaki, namun upaya Muzaki tersebut tidak membuahkan hasil dan BS selalu berdalih jika ditagih.

Upaya meminta modalnya kembali sudah dilakukan klien kami baik melalui whatsapp. Tetapi hal tersebut ternyata tidak membuat bagus (BSN) segera mengembalikan uang Rp 350 juta kepada klien kami, terang Ristika kepada sejumlah wartawan.

Karena tidak ada itikad baik dari BS untuk segera mengembalikan uang modal Rp 350 juta yang telah disetor Muzaki, pihak kuasa hukum Muzaki meminta Polres Nganjuk untuk memprosesnya secara hukum.

Kami sudah laporkan dan selanjutnya kami serahkan penanganan kasusnya kepada penyidik Polres Nganjuk.

Kami memiliki keyakinan penyidik sangat profesional dan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur berdasarkan fakta hukum yang ada, pungkas Ristika. (Nardi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button