Daerah

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jember Sudah Memenuhi Syarat

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melalui proses verivikasi, ahirnya KPUD Jember menyatakan dua pasangan Bakal calon kepala daerah (Bacakada) telah memenuhi persyaratan.

Hasil verifikasi KPU telah dituangkan dalam berita acara dan telah disampaikan kepada narahubung masing-masing Paslon. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, Sabtu (14/9/24) bertepatan batas akhir waktu verifikasi.

“Kami akan segera mengumumkan dua nama Paslon untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Karena kedua Bapaslon sudah memenuhi syarat untuk maju menjadi Cabup dan Cawabup,” kata Dessi, sapaannya.

Disamping KPU, lanjutnya, yang melakukan verivikasi, maka masyarakat berhak juga melakukan penilaian (verivikasi, red). Dan penilaian mesyarakat juga berpengaruh terhadap rekomendasi yang diberikan KPU pada kedua Bapaslon.

Ditambahkan, misalkan ada Bapaslon tersangkut pidana yang saat divervikasi KPU tidak terdeteksi, maka masyarakat boleh menyampaikan melalui tahapan ‘masa tanggapan masyarakat’. Atau ada informasi lain yang tidak diketahui petugas KPUD Jember.

Kalau pada tahapan tanggapan masyarakat tidak ada yang memberikan informasi, maka tahapan berikutnya adalah tahapan penetapan. Yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024 yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Paslon.

“Setelah Bapaslon mendapatkan nomor urut sesuai undian, tahap berikutnya Kampanye, yang diberi waktu dua bulan. Kedua Cabup dan Cawabup dipersilahkan melakukan kampanye untuk menarik simpati masyarakat Jember,” pungkas Dessi. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button