BeritaNasional.ID, ASAHAN SUMUT – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan instruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan PT. Bank Sumut melaksanakan rapat koordinasi evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah bertempat di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Jum’at (21/09/2023).
Dalam kesempatan itu Kepala Bapenda Drs. Sorimuda Siregar menyampaikan maksud dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak daerah.
Selain itu, kata Sorimuda, kegitan ini juga bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak daerah yang telah terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah di Kabupaten Asahan.
Sementara Bupati Asahan diwakili Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution MSi mengatakan upaya Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dimaksimalkan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Alat layanan perekam transaksi pajak daerah bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan pajak daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.
“Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah terdiri dari pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah. Selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran,” kata John Hardi.(krm)