DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Bawaslu Situbondo Temukan 156 Kesalahan Coklit, PPK dan PPS Disarankan Memperbaiki

BeritaNasional.ID- Situbondo Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pelaksanaan Pencocokan Penelitian (Coklit) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Situbondo, Kamis (6/4/2023).

Keterangan yang disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa saran perbaikan yang diberikan kepada PPK dan PPS ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pada pelaksanaan Coklit dan Penyusunan DPS hingga Rekapitulasi dan Penetapan DPS ditemukannya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih dan Penyusunan DPS oleh PPS dan PPK.

“Berdasarkan temuan pada pelaksanaan pengawasan Coklit dan Penyusunan DPS oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan atas tidak sesuainya kinerja Pantarlih pada proses coklit dan penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPS dan PPK, maka PKD dan Panwaslu Kecamatan menindakalnjuti dengan memberikan Saran Perbaikan kepada PPS dan PPK yang disampaikan secara langsung dan tertulis”, jelas Ahmad Faridl Ma’ruf.

Saran Perbaikan yang berikan kepada PPS dan PPK, sambung Ahmad Faridl Ma’ruf, disampaikan dalam bentuk lisan sebanyak 138 dan 18 disampaikan dalam bentuk Surat. “Saran perbaikan ini keseluruhan ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK dengan melakukan perbaikan proses coklit hingga melakukan coklit ulang yang dilakukan Pantarlih,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Ahmad Faridl Ma’ruf menjelaskan bahwa pengawasan Coklit ini, selain memastikan Pantarlih dan PPS serta PPK dalam melakukan penyusunan DPS sesuai ketentuan yang telah ditentukan juga memastikan warga Situbondo yang memenuhi syarat sebagai pemilih wajib terdaftar dalam DPS.

“Selain melakukan pengawasan untuk memastikan kinerja Pantarlih dalam melakukan Coklit serta PPS dan PPK dalam menyusun DPS sesuai dengan ketentuan, kami pengawas pemilu memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam DPS,” pungkas Ahmad Faridl Ma’ruf.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button