Bea Cukai Jember Bersama Diskominfo Sosialisasi Perundang – Undangan Bidang Cukai

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Kantor Inspektorat Pemkab Situbondo, Selasa( 5/10/1//2021).
Acara tersebut dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., Kepala Diskominfo Situbondo Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si., Kabid Komunikasi Informasi Publik Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom, M.Cs, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Febra Pathurrachman serta 45 peserta Sosialisasi yang terdiri dari Komunitas Ojol, Abang Becak, DKS, serta Komunitas Tionghoa.
Sekdakab Situbondo Drs. H. Syaifullah, MM mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi paham terkait cukai ilegal yang dilarang oleh Undang-undang.
“Kalau memproduksi dan membeli rokok berpita cukai resmi (legal) berarti kita ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan daerah dan bisa dirasakan masyarakat. Kemudian, sasaran sosialisasi adalah kali ini adalah Komunitas Ojol, Abang becak, DKS dan Komunitas Tionghua yang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada masyarakat agar paham dalam memanfaatkan cukai dengan baik,” ucap Sekda.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Febra Pathurrachman menjelaskan bahwa, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya.
“Dampak negatif rokok ilegal yaitu, dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara, karena tidak membayar pajak. Serta dari bidang kesehatan sendiri tidak dapat dipastikan karena tidak teruji kadar nikotin dan tarnya,” jelasnya.
Ada empat jenis rokok ilegal, sambung Febra yaitu, pertama rokok menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok memakai pita cukai bekas, ketiga rokok pita cukai salah untuk peruntukannya dan keempat rokok polos tanpa pita cukai.
“Dalam menangani pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (ADV)



