Beda Penafsiran AturanTentang Perpanjangan Pj Sekda, Antara BKD Jatim Dengan BKPSDM Bondowoso
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2024, menyebutkan, perpanjangan jabatan Pj Sekda Haeriah Yuliati tidak dapat disetujui.
Karena Haeriyah menjabat Pj Sekda sudah 9 bulan. Oleh karena itu, Pemkab Bondowoso diminta segera mengajukan kembali nama calon penjabat Sekretaris Daerah dengan memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018.
Menurut Indah Wahyuni, Kepala BKD Jatim mengatakan, tidak pernah melakukan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Bondowoso. Namun ada aturan, masa jabatan Pj Sekda hanya dapat diperpanjang selama dua periode, masing-masing enam bulan dan tiga bulan.
“Pj Sekda sudah menjabat selama 9 bulan. Sesuai aturan periode pertama 6 bulan dan period eke 2, 3 bulan. Oleh karena itu, karena Haeriyah sudah menjabat 9 bulan sebagai Pj Sekda, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.
Pj Bupati Pemkab Lumajang ini menambahkan, jika Pemkab Bondowoso ingin memaksakan Haeriyah diperpanjang lagi sebagai Pj Sekda, maka statusnya bukan Pj lagi, tapi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Dikatakan, jika menyodorkan nama baru sebagai pengganti Haeriyah, maka statusnya tetap Pj Sekda. Indah mengingatkan, dalam pengajuan Pj atau Plt Sekda, Pemkab Bondowoso harus mengikuti tahapan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, jangan membuat aturan sendiri.
Jabatan Pj Sekda Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM sudah berahir. Namun tampaknya Haeriyah, sapaannya, masih nyaman menduduki kursi jabatan bergengsi ini dan enggan untuk meninggalkannya.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Mahfud Junaedi, S.Sos, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso. Mahfud menjelaskan, sebenarnya ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan terkait keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda.
Namun disisi lain, pejabat berkepala botak ini mengatakan, bahwa ada sedikit ketidaksesuaian dalam pencermatan yang dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) Jatim terhadap perpanjangan Pj Sekda.
“Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Haeriah masih bisa didiskusikan. Sebab, sesuai regulasi, jabatan Pj Sekda tidak boleh lebih dari satu tahun. Artinya, jabatan Haeriyah sebagai Pj Sekda masih bisa diperpanjang,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)