SUMUTTanjung balai

Belum Sempat Transaksi Narkoba Nanang dan Boy Sudah Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai 21,91 Gram Shabu Disita

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Nanang Yusniar Marpaung dengan Usia 40-Tahun, Alamat Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Senin 18/10/21 berkisar pukul 14.30 Wib karena diduga memiliki Narkoba  Jenis Shabu.

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka Nanang Yusniar Marpaung yakni
1 (Satu) bungkus plastik  transparan  berisi narkotika jenis shabu berat kotor 13,79 (tiga belas koma tujuh sembilan) gram.

3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas shabu berat kotor 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram.

14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram.3 (tiga) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport, 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong, dengan jumlah keseluruhan
berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram.

Penangkapan tersangka sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah yang berada pada Jalan Sei Kapuas Lk. IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Kemudian Kanit I dan II beserta personil Opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju ketempat yang dimaksud, dan disana benar melihat 3 (tiga) orang laki laki yg dicurigai berada pad Teras rumah dan pada saat Tim menghampiri ke 3 (tiga) orang laki laki tersebut 1 (satu) orang laki laki melarikan diri namun 2 (dua) orang berhasil diamankan.

Kedua orang tersebut adalah Boy Sapta alias Boy dan Nanang Yusnar Marpaung lalu team melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut  yang disaksikan oleh Kepala lingkungan, dan memang benar didalam rumah tersebut team menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram.

Dan juga 3 (tiga) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong

Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang diamankan yakni Boy Sapta alias Boy, usia 32 Tahun, dengan Alamat Jalan Singguan Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dimana beliau ada dirumah tersebut untuk membeli Shabu kepada Nanang Yusnar Marpaung sebagai pemilik rumah namun barang yang mau dibeli belum diberikan oleh Nanang dan sudah ditangkap personil Sat Res Narkoba.

dan setelah dilakukan introgasi kepada Nanang Yusnar Marpaung beliau mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Dan dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button